Dua Pria Penjual Burung Ditangkap Polisi dan di Hukum 10 Tahun

avatar abadinews.id
Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan pelaku beserta barang bukti
Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan pelaku beserta barang bukti

Surabaya, Abadinews.id - Polres Tanjung Perak Surabaya, berhasil amankan ratusan burung kategori dilindungi dan tidak memiliki sertifikat dari BKSDA, Selasa (21/12/21).

Penangkapan berawal dari adanya informasi sebuah kapal dari Kalimantan yang membawa burung jenis Cucak hijau, Murai, Cililin dan masih banyak lainnya.

Baca Juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

Lantas petugas Kepolisian bekerjasama dengan BKSDA untuk melakukan pemeriksaan dari kapal tersebut.

Dari dalam kapal itu, ternyata banyak kardus besar yang didalamnya berisi ratusan burung.

Wakapolres Tanjung Perak Kompol Wahyu menjelaskan, burung tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

“Maka dari itu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku AP warga Madiun, dirinya selaku kurir pembawa burung dan satu pelaku lain MK, warga Lamongan selaku penerima burung,” tutur Wakapolres (20/12).

Kini kedua pelaku pembawa dan penerima burung yang dilindungi diamankan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT

Karena perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 40 UU tentang Perlindungan hewan dengan ancaman penjara 10 tahun.

Sedangkan untuk burung-burung sekira 400 an ekor tersebut, akan diserahkan kepada BKSDA untuk dilakukan observasi pemeriksaan kesehatan burung.(Bejo)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal