Abadinews.id, Surabaya - Sejalan dengan Asta Cita yang menjadi program Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) terus gencar melakukan operasi pemberantasan Narkoba.
Kali ini, operasi pemberantasan Narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil menangkap enam tersangka pengedar, salah satunya perempuan.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Periksa Saksi Kasus Bullying
Selain mengamankan tersangka, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim juga mengamankan 2 brankas berisi satu kilogram Sabu dan uang Rp. 230.900.000; dari bunker di lokasi.
Mesin press, plastik klip berbagai ukuran dan timbangan elektrik juga disita petugas di lokasi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP William Cornelis Tannasale saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim, Senin (25/11).
"Barang bukti tersebut milik Bandar berinisial RS dan MS yang kabur. "Mereka menyimpan Sabu di dalam bunker tersebut," tutur AKBP William dihadapan awak media.
Dikatakan oleh AKBP William, operasi penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (13/11) yang lalu.
Saat itu, pihaknya menemukan penyuplai SS di Jalan Kunti, Surabaya, berinisial DH alias Mataplek.
"Saudara DH ini dikenal sebagai penyuplai Sabu di sana, ia kami tangkap bersama istrinya LL, di rumah Jalan Platuk Donomulyo, Surabaya," jelas AKBP William.
Setelah menangkap suami istri ini, pihaknya juga mengamankan anak buah DH berinisial BG.
Dari tiga tersangka ini diamankan 52 poket Sabu dan uang Rp. 6.250.000.
Polisi kemudian mengembangkan dan menangkap DW, warga Buntaran, Surabaya, dengan barang bukti empat poket Sabu.
"Mereka ini mengedarkan di Jalan Kunti tersebut," terang AKBP William.
Baca Juga: Perkuat Peran Satkamling, Polres Tanjung Perak Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kasatkamling
Hasil penyidikan Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim di lokasi, ternyata setelah menangkap 4 bandar ini peredaran Sabu di Jalan Kunti, Surabaya, ini masih ada.
"Jadi setelah kami menangkap 4 bandar ini, peredaran Sabu di Jalan Kunti ini masih ada," tegas AKBP William.
Bahkan, lanjut AKBP William beberapa warung masih menyediakan Narkoba.
Ini membuat petugas gabungan Ditresnarkoba Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjungperak, dan Polrestabes Surabaya menggerebek Jalan Kunti, Surabaya, Jum'at (22/11) pekan lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, dua pengedar FD dan HS berhasil diamankan.
Dikatakan Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, bahwa FD dan HS ternyata mendapat Sabu dari bandar yang berbeda yaitu RS dan MS yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Edukasi Masyarakat Perangi Narkoba
Hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak mendapat informasi ada ruangan tersembunyi di Jalan Kunti, Surabaya.
Hingga pada Senin (25/11) pagi, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan ruang rahasia atau bunker yang ditemukan di lokasi penggerebekan Jalan Kunti, Surabaya.
Dua brankas besi ditemukan di lokasi berisi 1 kilogram SS dan juga uang Rp. 230.900.000 yang diduga milik RS dan MS.
"Kami amankan 1 kilogram Sabu tersebut, sementara RS dan MS masih kami kejar," tukasnya.
AKBP William menegaskan, pihaknya akan terus mencari keberadaan 2 bandar di Jalan Kunti, Surabaya.
"Kami akan terus cari keberadaannya dan kami sudah bicarakan ini dengan Pemkot Surabaya untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkoba di sana," tutupnya.(4U)
Editor : Hadi