Polda Jatim Tangkap Mami Ambar Pekerjakan 29 Wanita Sebagai PSK

avatar abadinews.id
Ditreskrimum Polda Jatim amankan tersangka beserta barang bukti
Ditreskrimum Polda Jatim amankan tersangka beserta barang bukti

SURABAYA, Abadinews.id  - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang, Kamis (25/11/21).

Satu tersangka yang berhasil diringkus yakni (NS) alias mami Ambar (41) warga Suko RT. 03/ RW. 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga: Kapolda Jatim Buka Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 16 Besar Zona Timur

Korbannya sebanyak 29 perempuan (23 dewasa) dan (6 masih dibawah umur).

Peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Pada 16 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB. Yang sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu.

"Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 - 15 juta per/bulan," tutur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.

Janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah tertarik, korban mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp. 200 ribu.

"Kronologisnya, pada tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah Mami Ambar, yang membuat sekujur tubuh mengalami luka, saat berhasil kabur korban menelpon travel," terangnya.

Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga, mendapat aduan dari korban. Korban lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya. Anggota dari Polrestabes koordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: 18 Akun Dilaporkan ke Polda Jatim, Cemarkan Anak Habib Taufik Assegaf

"Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka," jelasnya.

Tiba di lokasi anggota melakukan penggeledahan dan didalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. 23 perempuan dewasa dan 6 masih dibawah umur.

Dari hasil pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya. Uang tunai Rp. 5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, 4 buah pelumas, 6 lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawah umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

Sementara terhadap 6 PSK dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkut Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Tersangka Curanmor Bersenjata Airsoft Gun

Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.

Tersangka akan dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp. 120.000.000; paling banyak Rp. 600.000.000; (sebagimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).(Bejo)

 

 

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal