abadinews.id,Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil mengungkap jaringan penipuan daring bermodus percintaan (love scamming) yang telah beroperasi sejak Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polda Jatim Gelar Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2026
Kabid Humas Polda Jatim AKBP Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Ditressiber Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, serta pihak Imigrasi.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan mencari korban melalui media sosial seperti Facebook dan TikTok. Setelah berhasil membangun hubungan dan mendapatkan kepercayaan korban, pelaku berpura-pura akan mengirimkan barang-barang bernilai tinggi seperti perhiasan, laptop, maupun barang berharga lainnya.
"Korban diajak menjalin hubungan, kemudian pelaku menjanjikan akan mengirimkan barang yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun selanjutnya korban diberi informasi bahwa barang tersebut tertahan atau bermasalah dengan pihak kepolisian maupun bea cukai, sehingga korban diminta mengirimkan sejumlah uang untuk mengurus pengeluaran barang tersebut. Padahal barang tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah diamankan oleh pihak kepolisian," ujar Kombes Pol Bimo.
Salah satu tersangka berinisial AT alias Atse Titus, warga negara Ghana, diketahui berperan dengan berpura-pura sebagai petugas pengiriman atau ekspedisi. Tersangka menghubungi korban dan mengirimkan pesan seolah-olah paket yang dijanjikan tertahan di bea cukai. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi agar paket tersebut dapat dikirimkan.
Selain itu, seorang tersangka lainnya berperan sebagai admin sekaligus pembuka rekening yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Berdasarkan hasil penyidikan, keuntungan dari aksi penipuan tersebut dibagi kepada para pelaku dengan porsi terbesar diterima oleh tersangka utama.
Penyidik mengungkap, sindikat tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar. Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi sebanyak 53 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan masih terus melakukan pendalaman untuk menemukan korban lainnya.
Khusus di Jawa Timur, tercatat terdapat 22 korban yang berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Surabaya, Probolinggo, Gresik, Pacitan, Madiun, Kota Pasuruan, Mojokerto, Nganjuk, Pamekasan dan Sampang.
Baca Juga: Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Tetap Aman dan Kondusif
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya korban lainnya serta memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Untuk itu, kami juga bekerja sama secara intensif dengan pihak Imigrasi guna melengkapi proses penyidikan," kata Kombes Pol Bimo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi Jawa Timur melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ditressiber Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo.
Dari empat WNA yang diamankan, dua di antaranya diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian dan akan diproses oleh pihak Imigrasi.
"Walaupun terdapat unsur tindak pidana siber, dua warga negara asing juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sehingga akan dilakukan penegakan hukum oleh Imigrasi," ujar Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur.
Baca Juga: Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Polda Jatim Dimulai, Peserta Dimbau Tak Percaya Calo
Dua WNA asal Nigeria yang akan ditindak tersebut masing-masing berinisial CAM dan CKN. CAM diketahui menggunakan visa kunjungan dengan indeks 211A dan telah melakukan overstay selama 883 hari, serta diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian serta Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan CKN, yang menggunakan izin tinggal terbatas investor dengan indeks E28A, diketahui telah overstay selama 35 hari setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir pada 10 Juni 2026. Pelanggaran yang dilakukan berupa overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.
Dengan pengungkapan ini, Ditressiber Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan siber lintas negara yang merugikan masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam mengungkap jaringan pelaku lainnya.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Ditressiber Polda Jatim, Polresta Sidoarjo dan Imigrasi. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pelaku lainnya serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kejahatan siber," tegas Kombes Pol Bimo.
Editor : Redaksi