abadinews.id, Surabaya — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mempertanyakan penggunaan logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edu Park yang berada di Dusun Plakat, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: MAKI Jatim: Lomba Mancing Lele Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Potensi Ekonomi Kreatif
MAKI Jatim menilai keberadaan logo Pemprov Jatim pada kawasan wisata yang dikelola secara komersial tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi, terutama terkait status pengelolaan kawasan, bentuk kerja sama dengan pihak terkait, serta ada atau tidaknya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur.
Selain persoalan penggunaan logo pemerintah daerah, MAKI Jatim juga menyatakan akan menelusuri aspek legalitas pemanfaatan sumber air yang digunakan untuk kebutuhan operasional kawasan wisata tersebut.
Jolotundo Glamping dan Edu Park merupakan salah satu destinasi wisata yang berada di kawasan Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Lokasinya berada di sekitar kawasan yang berbatasan dengan wilayah Perhutani dan kawasan peruntukan Perhutanan Sosial.
Di kutip Makinews.com.Tim penelitian dan investigasi MAKI Jatim sebelumnya disebut telah melakukan kunjungan langsung, termasuk menginap di kawasan tersebut. Dari kunjungan itu, MAKI Jatim mengaku menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada instansi berwenang.
Salah satu hal yang menjadi perhatian MAKI Jatim adalah pemanfaatan air tanah atau air sumber untuk memenuhi kebutuhan operasional kawasan glamping dan fasilitas penginapan.
Menurut MAKI Jatim, air yang digunakan untuk kebutuhan pengunjung maupun fasilitas penginapan ditampung terlebih dahulu dalam sebuah tandon berkapasitas besar yang berada di bagian belakang area Deluxe Camp.
Dari tandon tersebut, air kemudian dialirkan untuk memenuhi kebutuhan air di fasilitas penginapan.
MAKI Jatim mempertanyakan apakah pemanfaatan sumber air tersebut telah dilengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dokumen terkait Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), apabila memang kegiatan pemanfaatannya masuk dalam kategori yang diwajibkan memiliki perizinan tersebut.
Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai status perizinan pemanfaatan air tersebut.
"Kami akan melacak dengan jelas keberadaan dokumen SIPA dan legalitas pemanfaatan sumber air di kawasan tersebut. Jangan sampai kegiatan komersial sudah berjalan, tetapi aspek perizinannya belum jelas," ujar Heru.
Meski demikian, persoalan ada atau tidaknya pelanggaran perizinan tersebut menurut MAKI Jatim harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Selain persoalan air, keberadaan logo Pemprov Jatim pada kawasan Jolotundo Glamping dan Edu Park menjadi perhatian utama MAKI Jatim.
MAKI Jatim mempertanyakan dasar penggunaan identitas visual Pemprov Jatim pada sebuah kawasan yang menjalankan kegiatan komersial.
Menurut Heru MAKI, penggunaan logo pemerintah daerah dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa terdapat keterlibatan, kepemilikan, kerja sama, atau bentuk kontribusi tertentu dari pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut.
Karena itu, menurut dia, harus ada penjelasan terbuka mengenai alasan dan dasar penggunaan logo tersebut.
"Gak habis pikir saya. Logo Pemprov Jatim itu harus ada alasan yang jelas ketika sebuah tempat yang murni komersial atau profit bisnis menempelkan logo Pemprov Jatim di sana," kata Heru.
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui apakah keberadaan logo tersebut berkaitan dengan kerja sama resmi antara pengelola kawasan dengan Pemprov Jatim atau instansi pemerintah tertentu.
Pertanyaan lain yang juga disampaikan MAKI Jatim adalah mengenai manfaat ekonomi langsung bagi pemerintah daerah, khususnya dalam bentuk PAD.
MAKI Jatim mengaku telah meminta penjelasan kepada Wardoyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah Nganjuk dan kini menjabat sebagai Kepala CDK Pacitan.
Dalam penjelasan yang diterima MAKI Jatim, tugas dan fungsi CDK Nganjuk disebut lebih pada aspek pembinaan.
Sementara terkait PAD, MAKI Jatim menyebut Wardoyo menjelaskan bahwa tidak terdapat penerimaan yang masuk sebagai PAD Pemprov Jatim dari keberadaan Jolotundo Glamping dan Edu Park tersebut.
Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar MAKI Jatim mempertanyakan kembali alasan penggunaan logo Pemprov Jatim pada kawasan komersial tersebut.
Heru mengatakan, apabila benar tidak terdapat penerimaan maupun kepemilikan daerah yang berkaitan dengan kawasan tersebut, maka pemerintah provinsi perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan logo.
"Kalau memang tidak ada satu sen pun yang menjadi PAD Pemprov Jatim dari kegiatan tersebut, lalu apa dasar penggunaan logo Pemprov Jatim di kawasan komersial itu? Ini yang harus dijelaskan secara resmi," tegasnya.
Namun, pernyataan mengenai nihilnya PAD tersebut masih merupakan keterangan yang disampaikan kepada MAKI Jatim dan perlu dikonfirmasi kepada Pemprov Jatim, BPKAD Jatim maupun instansi terkait agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai status keuangan dan hubungan kelembagaan kawasan tersebut.
Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI ke-81, MAKI Jatim Gelar Lomba Mancing Lele, Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif
Untuk mendapatkan kepastian, MAKI Jatim menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada sejumlah pejabat dan instansi di lingkungan Pemprov Jatim.
Surat tersebut rencananya ditujukan antara lain kepada Kepala Dinas Kehutanan Jatim, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim serta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
MAKI Jatim meminta adanya klarifikasi resmi mengenai dasar penggunaan logo Pemprov Jatim, status pengelolaan kawasan, bentuk kerja sama yang dilakukan, serta ada atau tidaknya aset maupun penyertaan pemerintah daerah dalam kegiatan komersial tersebut.
"Surat resmi akan segera kami luncurkan, terutama kepada Bapak Kadishut Jatim, Kepala BPKAD Jatim dan Sekdaprov Jatim untuk memohon klarifikasi resmi," ujar Heru.
Menurutnya, apabila tidak terdapat dasar hukum atau kerja sama resmi yang membolehkan penggunaan logo Pemprov Jatim, maka logo tersebut seharusnya segera dilepas.
MAKI Jatim juga mengingatkan bahwa penggunaan identitas pemerintah pada kegiatan komersial harus memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah daerah memiliki saham, kepentingan bisnis, atau keterlibatan langsung dalam kegiatan usaha tersebut.
MAKI Jatim secara khusus mendesak agar keberadaan logo Pemprov Jatim pada kawasan Jolotundo Glamping dan Edu Park dievaluasi.
Jika dari hasil klarifikasi ternyata tidak ditemukan dasar kerja sama atau kewenangan yang jelas, MAKI Jatim meminta agar logo tersebut dicopot.
Menurut Heru, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari potensi salah persepsi di masyarakat maupun kemungkinan penggunaan identitas pemerintah untuk kepentingan komersial tanpa dasar yang jelas.
"Harapan kami secepatnya logo Pemprov Jatim pada kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edu Park segera dicopot apabila memang tidak memiliki dasar kerja sama yang sah. Jangan sampai nantinya logo pemerintah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
MAKI Jatim juga menyoroti informasi mengenai pengelolaan Jolotundo Glamping dan Edu Park yang disebut telah diserahkan kepada pihak ketiga.
Berdasarkan informasi yang diterima MAKI Jatim, pengelolaan kawasan tersebut disebut melibatkan seorang warga Warujayeng, Nganjuk, bernama Ridhan.
Kegiatan pengelolaan tersebut disebut mengusung skema kemitraan dengan pihak Perhutani.
Baca Juga: MAKI Jatim Ucapkan Dirgahayu ke-81 Mahkamah Agung RI: Peradilan Luhur, Indonesia Makmur
Informasi mengenai bentuk dan dasar kerja sama tersebut juga menjadi bagian yang ingin ditelusuri MAKI Jatim.
MAKI Jatim menilai publik perlu mengetahui secara jelas siapa pemegang hak pengelolaan, siapa pemilik aset atau fasilitas yang berdiri di kawasan tersebut, bagaimana bentuk perjanjian kerja sama, serta bagaimana mekanisme penerimaan dari kegiatan komersial tersebut.
Hal tersebut dinilai penting karena kawasan tersebut berada di wilayah yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan dan kemitraan dengan pihak ketiga.
Selain meminta klarifikasi terkait logo dan PAD, MAKI Jatim menyatakan akan menelusuri dokumen perizinan pemanfaatan air yang digunakan di kawasan Jolotundo Glamping dan Edu Park.
Heru mengatakan, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pemanfaatan air tersebut memang membutuhkan SIPA dan dokumennya belum dipenuhi, maka pihaknya akan meminta instansi berwenang melakukan tindakan sesuai ketentuan.
"Kalau dokumen SIPA ternyata benar belum diurus atau belum dilengkapi, kami akan mendesak agar dilakukan evaluasi dan penghentian sementara kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan air sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi," katanya.
Ia menegaskan, MAKI Jatim tidak bermaksud menghambat kegiatan wisata maupun investasi di Kabupaten Nganjuk.
Menurutnya, kegiatan usaha tetap dapat berjalan sepanjang memenuhi seluruh ketentuan hukum, perizinan, serta tidak menggunakan atribut pemerintah secara tidak semestinya.
Hingga berita ini disusun, berbagai pertanyaan yang disampaikan MAKI Jatim tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Pemprov Jatim, Dinas Kehutanan Jatim, BPKAD Jatim, pihak Perhutani, instansi yang berwenang menangani perizinan air tanah, serta pengelola Jolotundo Glamping dan Edu Park.
Keterangan dari para pihak tersebut penting agar pemberitaan mengenai status kawasan, penggunaan logo, kontribusi PAD, bentuk kemitraan dan legalitas pemanfaatan air tidak hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.
MAKI Jatim sendiri menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka.
Bagi MAKI Jatim, persoalan utama bukan semata-mata keberadaan sebuah destinasi wisata baru di Kabupaten Nganjuk, melainkan transparansi mengenai hubungan antara kawasan komersial tersebut dengan pemerintah daerah serta kepastian seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang kami minta sederhana. Jelaskan dasar hukumnya, jelaskan kerja samanya, jelaskan penggunaan logonya, jelaskan PAD-nya, dan jelaskan legalitas pemanfaatan airnya. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan," pungkas Heru MAKI.
Editor : Redaksi