Pengguna Narkoba di Tangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta barang bukti
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta barang bukti

Surabaya, Abadinews.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil tangkap pelaku tindak pidana Lahgun Narkoba, Kamis (18/11/21).

Pada hari Selasa (16/11) sekira pukul 16.00 WIB telah menangkap pelaku tindak Pidana Lahgun Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Laporan Polisi Nomor : LP-A/124/XI/Res.4.2/2021/NKB/SPKT Polres Pel. Tanjung Perak, tanggal 16 November 2021.

Baca Juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tangkap 1 tersangka di TKP depan rumah Jalan Bendul Merisi, Kel. Bendul Merisi, Kec. Wonocolo Surabaya.

Diketahui berinisial YOR BK BIN BAY AK (23) Tidak Bekerja, alamat di Jalan Bendul Merisi, Kel. Bendul Merisi, Kec. Wonocolo Surabaya atau tinggal di Jalan Bendul Merisi Kel. Bendul Merisi, Kec. Wonocolo Surabaya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto ± 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram beserta Plastik pembungkusnya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

Kronologi penangkapan, pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya seseorang yang menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu depan rumah yang beralamatkan di Jalan Bendul Merisi Selatan, Kel. Bendul Merisi, Kec. Wonocolo Surabaya.

Setelah mendapat informasi tersebut dengan sigap langsung ditindak lanjuti melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut.

Baca Juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT

 Setelah dinyatakan benar, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka YOR BK BIN BAY AK dan di temukan barang bukti di depan rumah yang diakui milik tersangka.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka YOR BK BIN BAY AK beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.(Bejo)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal