Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ungkap Peredaran 89,81 Gram Sabu, Seorang Residivis Ditangkap

avatar abadinews.id

abadinews.id, Surabaya — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu di wilayah Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.F. (30) bersama barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 89,81 gram.

A.F. diamankan petugas di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya, pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gandeng Damkar Siram Lahan Jagung Ketahanan Pangan

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu klip plastik berukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto kurang lebih 89,81 gram.

Barang bukti tersebut diduga diperoleh A.F. dari seorang pria berinisial M.S , yang saat ini telah ditetapkan dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.F. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari M.S. dengan jumlah sekitar 90 gram. Narkotika itu dibeli dengan harga Rp430.000 per gram.

Dengan harga tersebut, nilai pembelian seluruh sabu yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp38,7 juta.

Transaksi antara A.F. dan M.S. disebut berlangsung secara langsung pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan.

Dalam transaksi tersebut, A.F. tidak langsung membayar seluruh harga sabu. Tersangka terlebih dahulu menyerahkan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp15 juta kepada M.S.

Sementara itu, sisa pembayaran disepakati akan diberikan setelah narkotika yang dibawa A.F. berhasil terjual seluruhnya.

Pola transaksi tersebut membuat A.F. mendapatkan narkotika untuk kemudian diedarkan terlebih dahulu sebelum melunasi seluruh pembayaran kepada pemasok.

Hasil pemeriksaan penyidik juga mengungkap bahwa sabu seberat hampir 90 gram tersebut diduga bukan untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka.

A.F. diduga telah menyiapkan narkotika tersebut untuk dipecah menjadi sejumlah paket kecil. Paket-paket tersebut kemudian akan diedarkan kepada konsumen dengan harga yang bervariasi.

Harga sabu dalam kemasan kecil tersebut disebut berkisar antara Rp100.000 hingga Rp500.000 per klip, bergantung pada ukuran atau berat masing-masing paket.

Jika seluruh narkotika berhasil diedarkan, A.F. memperkirakan total uang yang akan diperoleh mencapai sekitar Rp54 juta.

Dengan modal pembelian sekitar Rp38,7 juta, tersangka memperkirakan dapat memperoleh keuntungan kurang lebih Rp15,3 juta.

Perhitungan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami penyidik karena menunjukkan dugaan adanya tujuan ekonomi di balik penguasaan sabu dalam jumlah besar tersebut.

Keberadaan berbagai peralatan yang diamankan polisi juga semakin memperkuat dugaan bahwa narkotika tersebut dipersiapkan untuk diedarkan. Polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbangan dan pengemasan sabu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Barang bukti tersebut antara lain satu klip plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 89,81 gram, satu wadah dompet berwarna merah hitam, satu timbangan tanpa merek berwarna hitam, satu bendel klip plastik sedang tanpa isi, satu serok sabu yang terbuat dari plastik berwarna hijau, satu alat pres merek Double Leopars berwarna biru, serta satu unit telepon seluler.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.

Timbangan, klip plastik, serok, dan alat pres turut menjadi perhatian penyidik. Peralatan tersebut diduga berkaitan dengan proses penimbangan, pembagian, serta pengemasan narkotika sebelum diedarkan kepada konsumen.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan bagaimana pola distribusi yang dijalankan tersangka dan kepada siapa saja narkotika tersebut rencananya akan diedarkan.

Dalam pemeriksaan, A.F. mengaku telah menjalankan aktivitas menjual atau mengedarkan sabu selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Kepada penyidik, tersangka menyebut faktor ekonomi menjadi salah satu alasan dirinya terlibat dalam aktivitas tersebut. Penghasilan dari penjualan sabu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Selain memperoleh keuntungan dari hasil penjualan, A.F. juga mengaku mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi dari aktivitas peredaran narkotika yang dijalankannya.

 

Namun, seluruh keterangan tersangka masih terus didalami oleh penyidik. Polisi perlu mencocokkan pengakuan tersebut dengan barang bukti dan alat bukti lain untuk mengetahui secara pasti sejauh mana aktivitas peredaran yang telah dilakukan.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk orang-orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi sabu tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta lain mengenai latar belakang A.F. Pria berusia 30 tahun tersebut ternyata bukan kali pertama berhadapan dengan hukum dalam perkara narkotika.

Baca Juga: Soroti Profesionalisme Media, Edi Macan Bantah Tuduhan Terkait Isu "Tangkap Lepas" Kasat Narkoba

A.F. tercatat sebagai residivis kasus narkotika. Pada 2021, dia pernah tersangkut perkara pidana narkotika dan dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Namun, berdasarkan keterangan dalam perkara kali ini, A.F. menjalani masa hukuman sekitar 3 tahun 8 bulan di Lapas Pemekasan.

Setelah kembali menghirup udara bebas, A.F. justru kembali terseret dalam dugaan tindak pidana narkotika.

Statusnya sebagai residivis menjadi salah satu fakta penting yang turut didalami penyidik. Polisi akan menelusuri apakah aktivitas A.F. setelah bebas memiliki kaitan dengan jaringan yang sama atau justru melibatkan jaringan narkotika lainnya.

Meskipun A.F. telah diamankan, pengungkapan kasus tersebut belum berhenti. Polisi masih memburu M.S., pria yang disebut tersangka sebagai pemasok sabu.

M.S. kini berstatus DPO dan menjadi salah satu target utama pengembangan perkara.

Penyidik akan mendalami hubungan antara A.F. dan M.S., termasuk bagaimana keduanya berkomunikasi, pola transaksi yang dilakukan, sumber narkotika, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam memasok maupun mendistribusikan sabu.

Langkah tersebut dinilai penting agar pengungkapan kasus tidak hanya berhenti pada pengedar yang berada di tingkat bawah atau lapangan.

Dengan mengejar pemasok, polisi diharapkan dapat mengurai mata rantai peredaran narkotika mulai dari sumber barang, pemasok, pengedar, hingga jaringan distribusi yang lebih luas.

Atas dugaan perbuatannya, A.F. dipersangkakan dengan ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

 

Pasal yang diterapkan yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penerapan ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Bantah Isu Tangkap Lepas Dua Tersangka Narkoba dan Tuduhan Rp70 Juta

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan terkait dugaan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melanjutkan proses penyidikan terhadap A.F. Polisi juga terus mengembangkan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, barang bukti yang telah diamankan, serta alat bukti lainnya.

Pengembangan kasus terutama diarahkan untuk mengungkap keberadaan M.S. yang saat ini masih dalam pencarian. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berada di atas maupun di sekitar tersangka.

 

Pengungkapan hampir 90 gram sabu tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan sekitarnya.

 

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya melibatkan transaksi dalam jumlah kecil. Barang dalam jumlah besar dapat dipasok kepada pengedar untuk kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada konsumen.

 

Karena itu, penindakan terhadap pengedar di lapangan perlu diikuti dengan pengembangan penyidikan untuk membongkar jaringan pemasok.

 

Saat ini, A.F. harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, M.S. yang disebut sebagai pemasok masih menjadi buruan polisi.

 

Penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan perkara tersebut akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut.

 

Dengan diamankannya 89,81 gram bruto sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk pengemasan, polisi berharap mata rantai peredaran narkotika tersebut dapat diputus dan narkotika yang semula diduga akan diedarkan kepada masyarakat tidak sampai tersebar lebih luas.(Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal