Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Satresnarkoba beserta barang bukti
Tersangka diamankan Satresnarkoba beserta barang bukti

Surabaya, Abadinews.id - Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu, Jum'at (05/11/21).

Tersangka diketahui berinisial SC (35), Pekerjaan Kuli, alamat Jalan Kebonsari Surabaya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Tersangka Kasus Narkotika

Barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat total +- 0,42 (nol koma empat dua) gram beserta pembungkusnya, masing-masing terdiri dari:

1. 1 bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat +- 0,21 (nol koma dua satu) gram beserta pembungkusnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Tersangka Pengedar Narkotika dan Sita 16 Kantong Sabu

2. 1 bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat + 0,21 (nol koma dua satu) gram beserta pembungkusnya. Dan 4 bungkus plastic Klip, 1 unit timbangan elektrik, Uang tunai Rp. 200.000; 1 unit handphone OPPO.

Kronologis kejadian pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Kebonsari Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka SC yang di duga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut selanjutnya dilakukan penggeladahan yang ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing + 0,21 (nol koma dua satu) gram beserta pembungkusnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Pengedar dan Ungkap Jaringan Narkoba

Dan 4 bungkus plastic Klip, 1 unit timbangan elektrik, Uang tunai Rp. 200.000.- dan 1 unit handphone OPPO yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka SC. Kemudian Tersangka menerangkan bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dengan cara membeli kepada sdr. AJ (DPO) dengan maksud untuk dijual belikan.

Karena perbuatannya tindak pidana yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Bejo)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal