Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Penipu Berkedok Staf Khusus Wantannas

avatar abadinews.id
Ditreskrimum Polda Jatim amankan tersangka beserta barang bukti
Ditreskrimum Polda Jatim amankan tersangka beserta barang bukti

SURABAYA, Abadinews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, ungkap penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021. Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari warga Surabaya dan Jember, yang merasa ditipu oleh tersangka, Jum'at siang (22/10/21).

Atas pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial HNA (40) warga Surabaya. Peristiwa ini sendiri terjadi pada 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO, Amankan 41 Tersangka

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa modus tersangka ini menjanjikan kepada korban berdalih bisa memasukkan sebagai Taruna Akpol.

"Tersangka juga mengaku kepada korban sebagai salah satu anggota dari staf khusus (Stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Lanjut Gatot, bahwa tersangka ini sendiri adalah oknum dan bukan bagian dari 'Wantannas'. Sedangkan terkait dengan penipuan yang dilakukan tersangka, sudah banyak laporan yang diterima oleh Polda Jawa Timur.

"Sampai saat ini baru 2 korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka," jelasnya.

Sementara itu Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengaku bisa memasukkan peserta Seleksi Taruna Akpol TA 2021, dengan meminta sejumlah uang.

"Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan," terangnya.

Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia

Kronologis pengungkapan ini, bahwa tersangka HNA, mengatakan kepada korban bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. Tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol tahun 2021.

"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri," tandasnya.

Setelah korban menyetujui, tersangka HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan, dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk atau gagal.

"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan Bilyet Giro, namun setelah dikliringkan terhadap Bilyet Giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," tegasnya.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Enam Komplotan Spesialis Curanmor

Atas peristiwa ini, 2 korban mengalami kerugian mencapai Rp. 2.197.100.000; dengan rincian, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp. 1.085.000.000; dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp. 1.112.100.000;

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 HP, 2 lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.

Sedangkan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.(Bejo)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal