Surabaya,abadinews -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, melalui Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim sepanjang bulan Juli 2025.
Baca Juga: Polda Jatim ngungkap Kasus Premanisme 1342 Tersangka Berhasil di Amankan
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/8/25), polisi mengungkap identitas dua belas pelaku yang telah ditangkap berisial R (41), AS (20) – Eksekutor & Pengawas,HO (23), RS,A(27),MS (45),AS (30),RKN (27), TA, IAP,UH(32) Dan MM(20)
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes pol Widi Atmoko mengungkapkan kasus Selama bulan Juli 2025, tercatat 7 laporan polisi dari beberapa Polres di Jawa Timur, antara lain Polres Malang: 4 laporan,Polres Pasuruan: 1 laporan,Polres Lumajang: 1 laporan,Polres Probolinggo: 1 laporan yang terdapat 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu:
Kabupaten Malang: 4 lokasi,Kabupaten Pasuruan: 1 lokasi,Kabupaten Lumajang: 1 lokasi,Kabupaten Probolinggo: 1 lokasi.ungkap Dirreskrimum
"Dari hasil penyelidikan,Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 12 tersangka, dengan sebaran sebagai berikut:Kabupaten Malang: 4 tersangka,Kabupaten Pasuruan: 6 tersangka,Kabupaten Lumajang: 2 tersangka.ucap Dirreskrimum Polda Jatim
Saat ini Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain:17 unit sepeda motor berbagai merek,1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max,1 unit handphone Samsung milik tersangka,1 unit mesin merek Baby,1 buah kunci T,2 helai kaos milik tersangka MS dan AS
Dalam keterangan Para pelaku menjalankan aksinya di lokasi minim pengawasan, seperti:
Teras rumahHalaman parkir rumah makan
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO, Amankan 41 Tersangka
Area parkir apotek 24 jam,Parkiran ruko dan warung kopi,Jalan sepi atau area persawahan Target utama mereka adalah kendaraan roda dua atau roda empat tanpa pengamanan tambahan seperti kunci ganda.
Saat ini Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan):
Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan):
Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara (bagi pelaku yang menggunakan kekerasan)
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes pol Widi Atmoko mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk,Selalu menggunakan kunci ganda
Parkir kendaraan di tempat aman dan diawasi Meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.ujar Dirreskrimum
Editor : Redaksi