Ketua DPD Pertanyakan Kebijakan Honor Covid Buat Pajabat Pemkab Jember

avatar abadinews.id
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

JAKARTA, Abadinews.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mempertanyakan kebijakan pemberian honor penanganan Covid-19 kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Jember. Menurut LaNyalla tindakan tersebut tidak etis dan tidak memiliki empati.

Sikap LaNyalla tersebut merupakan respons dari kabar mengenai akumulasi honor sebesar Rp. 70 juta lebih untuk Bupati Jember dari pemakaman jenazah Covid-19. Selain bupati, pejabat lainnya yang masuk tim pemakaman yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember juga memperoleh honor yang hampir sama. Total honor dari pemakaman jenazah Covid-19 itu sebesar Rp. 282 juta.

Baca Juga: Ketua DPD RI ke-5, Beri Apresiasi Pidato Perdana Presiden Prabowo

"Kalau menurut saya tindakan itu tidak etis dan seperti tidak ada empatinya ke rakyat. Sebagai pejabat kemudian juga ASN, mereka sudah digaji negara. Selain gaji, mereka juga mendapat tunjangan yang jumlahnya cukup," ucap LaNyalla, Jumat (27/08/21).

Dijelaskan LaNyalla, memonitor pemakaman hingga pertanggungjawaban pada keluarga korban Covid-19 yang meninggal, merupakan konsekuensi dari tugas pejabat. Oleh karena itu, LaNyalla dengan tegas menyatakan pemberian honor tidak bisa dibenarkan.

"Di masa pandemi ini pemerintah mengajak semua pihak untuk berempati dan menunjukkan keprihatinan. Bergotong royong, membantu warga lain yang kesulitan. Pejabat seharusnya memberikan contoh yang baik, yang bisa menjadi teladan bagi rakyatnya," paparnya.

Baca Juga: Kadin Surabaya Bakal Gelar Mukota VII, Ajang Konsolidasi 450 Pelaku Usaha

Menurut Senator asal Jawa Timur itu, ironis jika ada pejabat yang mengambil keuntungan di tengah penderitaan rakyat.

"Di masa pandemi ini banyak warga yang kesulitan ekonomi, banyak yang bersusah payah dalam bertahan hidup. Harusnya pejabat memberikan prioritas kepada kebutuhan mereka, bukan untuk dirinya,” tegasnya.

Baca Juga: LaNyalla Hadiri Ujian Terbuka AHY, Berharap Disertasi Menteri ATR/BPN Wujudkan Indonesia Emas

Berdasarkan regulasi yang ada, pejabat yang masuk pada tim pemakaman Covid-19 mendapatkan honor. Di dalam tim itu ada pengarah, penanggung jawab, ketua dan anggota. LaNyalla mempertanyakan dasar dari kebijakan mengenai pemberian honor itu.

"Saya minta kebijakan tersebut ditinjau ulang dan kemudian dibatalkan. Dengan jumlah kematian akibat Covid-19 yang sangat tinggi di Jember sudah seharusnya kebijakan dibuat dengan mempertimbangkan rasa empati kepada masyarakat yang mengalami kesusahan," tuturnya.(Bejo)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal