Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 86 Kasus dan 338 Gram Sabu

avatar abadinews.id
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menunjukkan hasil barang bukti dan tersangka yang diamankan
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menunjukkan hasil barang bukti dan tersangka yang diamankan

TULUNGAGUNG, Abadinews.id - Satresnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran yang berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Tulungagung, dibuktikan dengan wujud nyata, Kamis (24/06/21).

Setidaknya, 86 kasus berhasil diungkap, 54 diungkap Satresnarkoba Polres Tulungagung dan 32 kasus diungkap Polsek Jajaran.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset Terpidana Narkoba HS Total 221 Miliar

Tidak tanggung-tanggung, dalam 86 kasus yang diungkap selama periode Januari hingga Juni 2021, Satresnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran, berhasil menangkap 104 pelaku penyalahgunaan Narkotika, dimana 9 tersangka merupakan residivis.

Dari 104 tersangka, 70 tersangka merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan rincian, 66 tersangka pria dan 4 tersangka wanita.

Sedangkan Polsek Jajaran menangkap 34 tersangka dengan rincian, 31 tersangka pria dan 3 tersangka wanita.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto S.H., SI.K., M.H., saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolres Tulungagung menyampaikan, dari 104 pelaku dan barang bukti sabu seberat 338 gram diamankan dari 86 TKP yang berbeda yang tersebar diwilayah hukum Polres Tulungagung.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tulungagung Ringkus Pengedar Narkoba 5,5 Ons

"Adapun barang bukti keseluruhan yang diamankan dari semua tersangka yakni diantaranya, 338,42 gram sabu, 2 butir Pil Inex, 160 gram ganja, 726 butir Pil Alprazolam, 60.549 butir Pil Double L, 569 bungkus Pil Stelan dari berbagai merk, 97 botol miras jenis ciu, 2 jurigen miras jenis ciu, 2 botol Anggur Merah, uang tunai Rp. 12.027.000;, 49 buah pipet kaca, 16 buah timbangan, 93 buah handphone, 37 buah bong, 14 unit sepeda motor dan 1 unit Mobil Suzuki Pick Up warna putih," tutur AKBP Handono.

Sedangkan pasal-pasal yang sudah disematkan kepada masing-masing tersangka diantaranya, Pasal 114 Sub Pasal 112 UURI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No.36 Tentang Kesehatan, Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika, Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.

"Setiap pasal yang dijeratkan kepada tersangka, disesuaikan dengan peranan para pelaku. Hampir seluruh tersangka yang diamankan adalah seorang pengedar, sedangkan 9 pelaku yang residivis kemungkinan besar akan mendapatkan tambahan masa tahanan," jelas Kapolres.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 3 Tersangka Pengedar Sabu

Komitmen untuk memberantas peredaran Narkotika, akan terus digalakkan oleh Polres Tulungagung melalui Satresnarkoba nya bersama Polsek Jajajaran.

Sehingga, wilayah Kabupaten Tulungagung dapat bebas dari pengaruh Narkotika.

"Terlebih, saat ini, kita tengah memperingati Hari Bhayangkara ke-75 dan juga Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021. Tentunya akan menjadi cambuk seluruh anggota Polri di Kabupaten Tulungagung untuk semakin kencang menabuh genderang perang terhadap Narkotika," tutup AKBP Handono. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal