DJP Jatim I Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT TSP, Kerugian Negara Rp614 Juta

avatar abadinews.id

abadinews.id,Surabaya, 4 September 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I telah menyelesaikan salah satu proses penting dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, yaitu dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) kepada Kejaksaan Negeri Surabaya. Penyerahan tersebut dilakukan atas kasus tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial AF selaku Direktur PT TSP di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis, 3 September 2026.

 

Baca Juga: DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

AF melalui PT TSP dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS). Faktur Pajak TBTS tersebut dibeli pada masa tertentu dan kemudian dikreditkan sebagai Pajak Masukan untuk memperkecil keuntungan atau bahkan mencatat kerugian bagi perusahaan.

 

Pengkreditan Faktur Pajak TBTS dilakukan dalam SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp614 juta.

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi intensif antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pengawasan dari Korwas PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Sinergi tersebut dilakukan sejak awal penanganan perkara dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan perkara hingga tuntas.

 

Baca Juga: Dekatkan Pajak ke Generasi Muda, DJP Jatim I Hadir di Tanjung Perak Jazz

Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan memastikan aspek formil dan materiil terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum. Setelah melalui serangkaian penyidikan dan pengujian kelengkapan berkas, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

 

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. “Penanganan perkara ini tidak terlepas dari sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum perpajakan. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penanganan perkara ini sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Max.

 

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim I Selenggarakan FKP 2024, Tegaskan Komitmen Perbaikan Layanan Pajak

 

Max menegaskan bahwa praktik penggelapan pajak melalui penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) merupakan tindak pidana serius di bidang perpajakan yang tidak dapat ditoleransi. “Penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan dengan menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya,” tegas Max.

 

DJP akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk mendorong kepatuhan sukarela dan memberikan perlindungan terhadap penerimaan negara.(Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal