Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jajaran Ringkus 67 Premanisme

avatar abadinews.id
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merelease penangkapan premanisme beserta barang bukti
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merelease penangkapan premanisme beserta barang bukti

SURABAYA, Abadinews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran meringkus aksi premanisme di wilayah Jawa Timur. Senin (14/06/21)

Bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pada Senin (14/6/2021) siang, merilis hasil ungkap aksi premanisme di wilayah Jatim.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Tersangka Curanmor Bersenjata Airsoft Gun

Preman yang berhasil diringkus sebanyak 67 orang dari beberapa wilayah di Jatim. Penindakan premanisme ini hasil ungkap Ditreskrimum Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis menyebutkan, sesuai dengan intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran tengah meringkus 67 premanisme yang meresahkan masyarakat.

"Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama Polres jajaran, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus 67 preman," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Tersangka Tipu Gelap Projek Apartemen Surabaya

Modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini, bahwa mereka melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cara kekerasan kepada sopir truk.

"Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk," jelasnya.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk 3 Tersangka Pelaku Penembakan di Tol Waru

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.

Sementara itu untuk para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Jo pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 bulan atau denda 50 juta. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal