abadinews.id,Mojokerto – BPOM mengamankan sarana produksi kosmetik ilegal yang terletak di Jl. PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (8/10/2026). Petugas Balai Besar POM di Surabaya melakukan pemeriksaan pabrik ilegal tersebut. Sebelumnya, BPOM telah melakukan pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik ilegal dan/atau diduga mengandung bahan dilarang/berbahaya, yang beredar secara luas di wilayah Indonesia.
Baca Juga: 110 Pedagang Kali Lima di Kota Surabaya Siap Naik Kelas dengan Pembinaan Keamanan Pangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan di sarana, ditemukan peralatan produksi berupa mesin mixing, filling, dan coding, bahan baku, produk ruahan, dan kemasan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik di sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik. Selain itu, ditemukan pula produk kosmetik berupa krim, losion (lotion), dan toner tanpa izin edar dalam kemasan polos tanpa penandaan/label. Produk kosmetik tersebut diduga mengandung bahan dilarang berupa bahan obat yang tidak diizinkan dalam kosmetik, dengan nilai keekonomian lebih dari Rp16 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa sarana tersebut telah beroperasi sebagai fasilitas produksi sediaan kosmetik ilegal mengandung bahan dilarang sejak tahun 2021. Motif ekonomi untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan produksi kosmetik secara ilegal tanpa memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik menjadi salah satu modus pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik ilegal ini.
Lebih lanjut, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa dugaan adanya kandungan bahan dilarang yang tidak diizinkan dalam kosmetik diperkuat dengan temuan bukti penyimpanan bahan baku obat di sarana. Bahan baku obat yang ditemukan, seperti deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.
“Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih marak beredarnya kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya,” ujar Taruna Ikrar.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran, peredaran kosmetik ilegal dan diduga mengandung bahan dilarang/berbahaya tersebut telah tersebar ke berbagai wilayah di Indonesia. Produk-produk tersebut diketahui dipasarkan kepada klinik kecantikan dengan omzet penjualan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
“Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan menambahkan bahan dilarang dalam kosmetik sehingga tidak ada penjaminan terhadap keamanan dan mutu produk yang diedarkan”, lanjut Taruna Ikrar.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah melakukan pengamanan setempat terhadap seluruh barang temuan di sarana. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat guna menghentikan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang lebih luas. BPOM juga melakukan pengambilan sampel terhadap produk jadi dan produk ruahan. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, produk yang di-sampling terbukti mengandung bahan dilarang dalam kosmetik meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat.
Baca Juga: Temukan 159 Iklan Menyesatkan, BBPOM Surabaya Perkuat Pengawasan untuk Melindungi Konsumen
Risiko kesehatan dari penggunaan kosmetik mengandung bahan obat seperti asam retinoat adalah kulit kering, rasa terbakar, dan gangguan janin pada wanita hamil (bersifat teratogenik). Kemudian, bahan obat deksametason pada kosmetik dapat menimbulkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, dan berkurangnya produksi hormon. Hidrokinon pada kosmetik dapat menyebabkan penggelapan warna kulit, serta perubahan warna kornea dan kuku. Sedangkan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan. Dengan temuan tersebut, pihak sarana dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk pemusnahan produk.
Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang memproduksi serta mengedarkan produk yang ilegal dan tidak memenuhi ketentuan (TMK) sesuai dengan ketentuan pada Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM terus mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan ini merupakan bagian dari komitmen BPOM untuk terus memperkuat perlindungan konsumen, terutama terhadap peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya.
Baca Juga: BBPOM Surabaya Sita Ribuan Obat Bahan Alam Ilegal dan Berbahaya di Bangkalan
Seiring dengan semakin mudahnya akses masyarakat terhadap jual beli kosmetik, pengawasan yang efektif menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan, manfaat, dan mutu kosmetik yang beredar. “Kecenderungan masyarakat untuk mendapatkan efek instan dari sebuah produk, menjadi tantangan tersendiri bagi BPOM untuk memberikan edukasi yang optimal,” tambah Kepala BPOM.
BPOM mengimbau masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dengan berani melapor jika mendapati dugaan adanya aktivitas produksi, penyimpanan atau peredaran kosmetik ilegal. Masyarakat diharapkan untuk terus meningkatkan literasi agar menjadi konsumen cerdas dan berdaya, antara lain dengan tidak menggunakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar, terutama yang diduga mengandung bahan dilarang/berbahaya. Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur terhadap promosi kosmetik yang menjanjikan efek instan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu membeli kosmetik dari sarana penjualan yang terpercaya serta menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.(Red)
Editor : Redaksi