MAKI Jatim Kritik Penanganan Kasus Bea Cukai: Jangan Hanya Cari “Kambing Hitam”

avatar abadinews.id

abadinews.id,SURABAYA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari 2026.

 

Baca Juga: SMADA Menggila di DBL Arena! SMA 2 Surabaya Bantai SMA 10, Menang Telak 51-15

MAKI Jatim menilai proses penanganan perkara tersebut tidak semestinya berhenti hanya pada individu-individu yang telah diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka. Organisasi tersebut mendorong agar seluruh fakta yang muncul dalam proses penyidikan dan persidangan ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik korupsi tersebut.

 

KPK pada 4 Februari 2026 memang mengonfirmasi OTT di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan pengurusan impor barang. Dalam perkembangannya, KPK menyatakan telah mengamankan 17 orang, terdiri atas 12 pegawai DJBC dan lima orang dari pihak swasta yang disebut terkait PT BR atau Blueray Cargo.

 

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang dalam berbagai mata uang serta logam mulia emas sekitar tiga kilogram. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

 

Di tengah perkembangan tersebut, Ketua MAKI Jatim dan Koordinator MAKI wilayah Indonesia Timur, Heru MAKI, menyampaikan kritik terhadap apa yang menurutnya merupakan kecenderungan penanganan internal di lingkungan DJBC.

 

Heru menggunakan istilah keras untuk menggambarkan kekhawatirannya. Ia menyebut proses tersebut jangan sampai hanya menghasilkan apa yang ia istilahkan sebagai “suguhan kambing hitam”, yakni ketika sejumlah individu dijadikan pusat pertanggungjawaban sementara dugaan persoalan yang lebih luas belum dibuka secara menyeluruh.

 

“Jangan sampai hanya mencari siapa yang akan dikambinghitamkan. Kalau memang ada persoalan yang lebih besar, maka harus dibuka berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ada,” kata Heru MAKI.

 

Menurut dia, langkah internal institusi tetap penting, tetapi tidak boleh menggantikan proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia menilai seluruh informasi yang relevan perlu diuji melalui mekanisme hukum, termasuk fakta-fakta yang muncul dalam pemeriksaan maupun persidangan.

 

 

 

MAKI Jatim juga menyoroti peran Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan internal pasca-OTT.

 

Menurut Heru, pemeriksaan internal semestinya tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi administratif terhadap pegawai yang dianggap melakukan pelanggaran. Pengawasan internal, kata dia, harus mampu membantu mengurai pola, mekanisme, aliran keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila memang terdapat bukti yang mengarah ke sana.

 

Heru menyebut istilah “ritual budaya sesat” sebagai kritik retoris terhadap proses yang menurutnya hanya akan menjadi formalitas apabila berujung pada penunjukan individu tertentu sebagai pihak yang harus bertanggung jawab tanpa mengurai sistem atau jejaring dugaan korupsi secara utuh.

 

“Kalau hanya berhenti pada pemecatan atau pemberian sanksi internal, sementara akar persoalannya tidak dibuka, maka publik tentu akan bertanya sejauh mana pengawasan internal benar-benar bekerja,” ujarnya.

 

Meski demikian, tudingan mengenai adanya upaya menjadikan pihak tertentu sebagai “kambing hitam” merupakan penilaian dan dugaan yang disampaikan MAKI. Belum ada bukti yang menunjukkan bahwa proses pemeriksaan internal DJBC secara resmi diarahkan untuk melindungi pihak tertentu.

 

 

 

Dalam pernyataannya, Heru menggunakan frasa “KPK sedang berjudi dengan Tuhan” untuk menggambarkan harapannya agar lembaga antirasuah tersebut tidak berhenti pada perkara yang sudah terbuka di permukaan.

 

Menurut dia, perkara dugaan korupsi di sektor kepabeanan memiliki dimensi yang luas karena bersinggungan dengan aktivitas impor, pelayanan kepabeanan, pengawasan barang, serta hubungan antara aparat dan pelaku usaha.

 

Karena itu, MAKI Jatim meminta KPK menelusuri setiap fakta yang muncul sepanjang proses hukum.

 

“KPK sedang berjudi dengan Tuhan. Artinya, seluruh fakta yang sudah terbuka harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan jangan sampai ada fakta penting yang berhenti di tengah jalan,” kata Heru.

 

Ia menegaskan pernyataan tersebut merupakan kritik sekaligus dorongan kepada KPK agar pengembangan perkara dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.

 

KPK sendiri sejak awal menyatakan OTT di lingkungan DJBC tersebut berkaitan dengan pengurusan importasi barang. Dalam perkembangan berikutnya, KPK mengungkap adanya 17 orang yang diamankan dan barang bukti berupa uang dalam beberapa mata uang serta emas sekitar tiga kilogram.

 

 

MAKI Jatim menyatakan tengah menyiapkan laporan kinerja Koordinator MAKI Jatim bidang Kepabeanan, Perpajakan dan Bea Cukai untuk dijadikan bahan tambahan bagi aparat penegak hukum di Jawa Timur maupun KPK.

 

Menurut Heru, laporan tersebut berisi hasil pengumpulan informasi dan temuan yang diklaim telah dilakukan tim investigasi MAKI dalam periode tertentu.

 

“Secepatnya kami akan gelar pers rilis terlebih dahulu sebagai kata kunci pembuka. Setelah itu kami akan memasuki langkah pengungkapan dugaan korupsi berbasis gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai pusat maupun lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai di Jawa Timur. Catat itu,” ujar Heru.

 

Ia menyebut timnya akan menyampaikan informasi melalui mekanisme kelembagaan kepada aparat penegak hukum. Heru juga mengatakan MAKI Jatim akan menyerahkan informasi yang dianggap relevan agar dapat diuji dan diverifikasi oleh penegak hukum.

 

 

 

Heru mengatakan Koordinator MAKI Jatim bidang Kepabeanan, Perpajakan dan Bea Cukai telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah informasi yang berkaitan dengan dugaan praktik gratifikasi dan cash back.

 

Ia menyebut tim Litbang MAKI menggunakan pendekatan yang disebutnya sebagai “follow the money”, yakni menelusuri kemungkinan aliran keuntungan berdasarkan data dan informasi yang dapat diverifikasi.

Baca Juga: Geger Lomba Mancing Lele “Jaman Now”! Hadiah Rp100 Juta Lebih, Resa dari MFC Sabet Juara 1

 

Namun, seluruh dugaan tersebut menurutnya tetap harus diuji melalui proses hukum.

 

“Yang kami sampaikan bukan vonis. Kami menyerahkan data dan informasi untuk diuji. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus dinyatakan tidak terbukti. Tetapi kalau ada bukti yang mengarah kepada pihak lain, maka harus ditindaklanjuti,” katanya.

 

Pernyataan tersebut penting karena perkara yang berkaitan dengan korupsi dan gratifikasi membutuhkan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar tuduhan atau informasi yang beredar.

 

 

MAKI Jatim mengaku memiliki kekhawatiran apabila proses hukum terhadap perkara tersebut berhenti setelah sejumlah tersangka diproses.

 

Heru menilai perkembangan perkara harus dilihat dari keseluruhan konstruksi kasus, termasuk kemungkinan adanya pihak lain apabila fakta persidangan dan alat bukti menunjukkan keterkaitan.

 

“Kami sedikit kecewa kalau proses hukum di Gedung Merah Putih berhenti pada titik tertentu. Karena itu kami memilih untuk menyampaikan laporan tambahan berdasarkan apa yang kami miliki,” ujarnya.

 

Ia mengatakan laporan tersebut akan disampaikan kepada KPK dan aparat penegak hukum sebagai bahan untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

 

 

 

Selain lingkungan DJBC pusat, MAKI Jatim juga menyatakan akan memberikan perhatian terhadap dugaan praktik gratifikasi yang mereka klaim terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur.

 

Menurut Heru, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap pelayanan publik.

 

Ia menegaskan bahwa MAKI tidak ingin melakukan penghakiman terhadap individu maupun institusi. Namun, apabila ditemukan data yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana, pihaknya akan menyampaikan informasi tersebut melalui jalur yang dianggap tepat.

 

“Jawa Timur juga akan menjadi bagian dari pengawasan kami. Kalau ada indikasi, kami akan sampaikan berdasarkan data. Tidak boleh hanya berdasarkan rumor,” kata Heru.

 

MAKI Siapkan “Liputan Khusus”

Selain langkah kelembagaan, MAKI Jatim melalui media online resminya, MAKINews.com, disebut telah menyiapkan rubrik “liputan khusus” untuk mengawal perkembangan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DJBC.

Baca Juga: HUT Ke-81 Kejaksaan RI,MAKI Jatim Titip Pesan:Jangan Lelah Menegakkan Hukum dan Memberantas Korupsi

 

Rubrik tersebut, menurut Heru, akan digunakan untuk menyampaikan perkembangan berdasarkan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

MAKI Jatim menyatakan pengawalan pemberitaan akan dilakukan secara bertahap, termasuk terhadap perkembangan proses hukum dan dugaan praktik gratifikasi yang mereka klaim berkaitan dengan sistem pelayanan kepabeanan.

 

Heru menyebut rangkaian pengungkapan tersebut akan dilakukan satu per satu.

 

“Episode pengungkapan akan kami buka berdasarkan data yang qualified dan fakta kejadian nyata. Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar,” katanya.

 

 

Kasus OTT DJBC pada Februari 2026 menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian karena menyangkut lingkungan kementerian yang memiliki fungsi strategis dalam pengawasan lalu lintas barang dari dan ke Indonesia.

 

Pada hari OTT, KPK menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan importasi barang. KPK kemudian mengungkap jumlah pihak yang diamankan mencapai 17 orang.

 

Bagi MAKI Jatim, perkembangan tersebut menjadi alasan untuk mendorong transparansi dan pengembangan perkara berdasarkan fakta hukum.

 

MAKI berharap tidak ada informasi yang terputus antara proses penyidikan, proses persidangan, pemeriksaan internal, dan evaluasi sistem pengawasan di lingkungan Bea Cukai.

 

Heru menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara tersebut.

 

Ia bahkan menyebut MAKI Jatim tengah mempersiapkan aksi lanjutan sebagai bentuk tekanan publik agar proses penegakan hukum berjalan transparan.

 

“Ditunggu episode-episode pengungkapan dan langkah aksi MAKI Jatim. Kami akan kawal persoalan ini secara kelembagaan,” tegas Heru.

 

Dengan demikian, MAKI Jatim menyatakan pengawasan terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai tidak akan berhenti pada perkara yang telah terbuka saat ini. Organisasi tersebut mengaku akan menyerahkan laporan tambahan kepada aparat penegak hukum sembari menunggu proses pembuktian di jalur hukum.

 

Sementara itu, pada saat OTT berlangsung, DJBC menyatakan siap bersikap kooperatif terhadap proses pemeriksaan KPK.Saya sengaja mempertahankan frasa keras seperti “KPK sedang berjudi dengan Tuhan” sebagai kutipan Heru, bukan sebagai kesimpulan redaksi. Ini membuat naskah tetap tajam tetapi lebih aman secara jurnalistik karena membedakan klaim MAKI, fakta OTT KPK, dan hal yang masih harus dibuktikan.(Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal