Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Di Bawah Umur

avatar abadinews.id
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto

abadinews.id,Surabaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengungkap kekerasan seksual terhadap seorang anak N.A.M berusia (8 tahun). Ironisnya, pria yang melakukan perbuatan tersebut disebut masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

 

Baca Juga: Dua Pengedar dengan 200 Gram Lebih Sabu Diamankan Polrestabes Surabaya 

Kasus yang dilaporkan pada (20/7) itu terbongkar bermula dari kejadian sehari sebelumnya di kawasan Putat, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengungkapkan, peristiwa terjadi pada (19/7) ketika korban yang masih duduk di kelas III sekolah dasar pergi membeli jajanan di warung milik neneknya.

 

Saat itu, nenek korban disebut sedang tidak berada di lokasi. Di warung tersebut terdapat seorang pria berinisial M (62), yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

 

“Korban awalnya datang untuk membeli jajanan. Setelah itu, tersangka diduga menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam warung,” kata AKP Hadi, pada Sabtu (29/8).

 

Menurut AKP Hadi, setelah membawa korban masuk, tersangka melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap anak tersebut.

 

Baca Juga: Pengalihan Arus Hari Juang Polri 18–19 Agustus 2026, Cek Rute Alternatifnya!

"N.A.M yang merasa kesakitan kemudian berteriak dan berusaha melepaskan dari dekapan," jelasnya.

 

AKP Hadi menjelaskan perlawanan korban akhirnya berhasil terlepas. Korban disebut menggigit tangan pelaku, kemudian segera mengenakan kembali pakaiannya dan berlari pulang ke rumah.

 

"Keberanian korban untuk melawan menjadi titik penting hingga ia berhasil menyelamatkan diri dari situasi tersebut," katanya.

 

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Mengamankan Pemuda Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Remaja Disabilitas

Peristiwa itu kemudian diketahui keluarga. Ibu kandung korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak untuk mendapatkan penanganan hukum.

 

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian akhirnya mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

 

Tersangka dijerat dengan UU tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal