Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, MAKI Jatim Minta KPK Jangan Tebang Pilih

avatar abadinews.id

abadinews.id,surabaya - Pasca penetapan 4 tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 di mana sesuai dengan hasil audit BPKP,potensi kerugian Negara mencapai 35 Milyard lebih,MAKI Jatim mulai bereaksi lebih.

 

Baca Juga: MAKI Jatim Bongkar Dugaan Afiliasi dan Mark Up Proyek KDMP, Desak Aparat Usut hingga Aktor Utama

 

Langkah dan reaksi MAKI Jatim saat ini lebih fokus terutama dalam hal mempertanyakan penanganan dan percepatan hukum untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 yaitu Drs.H Yuhronur Effendi,MBA yang saat ini resmi menjabat sebagai Bupati Lamongan.

 

Sesuai kajian hukum tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim dan Bidang hukum MAKI Jatim,sangat tidak mungkin apabila Sekdakab Lamongan 2017-2019 menyatakan tidak tahu dan tidak mengikuti proses tender 153 Milyard anggaran APBD 2 Lamongan kala itu untuk anggaran pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

 

 

Hal ini justru terdengar aneh dan terkesan sumir,sehingga MAKI Jatim saat ini lebih mendesak KPK untuk menuntaskan dan mempercepat pengenaan keterlibatan konstruksi status hukum untuk Sekda Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019.

 

“Jabatan Sekdakab Lamongan ketika inisiasi proyek pembangunan gedung mewah Pemkab Lamongan datang dari Alm Bupati Fadeli,Sekdakab Lamongan lah yang akhirnya mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan penganggaran,sampai tahap kebijakan eksekusi penggunaan anggaran untuk pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tersebut,kami merasa sangat janggal dan aneh ketika KPK belum mentersangkakan juga Sekdakab Lamongan tahun 2017-2019 tersebut,”jelas Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.

 

 

Heru MAKI mencoba mengilustrasikan pasca Alm Bupati Lamongan yang menjadi inisiator pembangunan Gedung Pemkab Lamongan,Sekdakab Lamongan pastinya akan bergerak dalam ranah penganggaran,dan penetapan anggaran bersama Legislatif DPRD Kab.Lamongan.

 

Dinas PUPR Kabupaten Lamongan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,tentunya mulai mempersiapkan proses pemilihan penyedia berbasis tender sesuai dengan regulasi dalam Perpres nomer 16 Tahun 2018.

Baca Juga: MAKIJatim Tantang KPK Ungkap Dalang Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Jangan Berhenti di Tiga Tersangka

 

 

Pada masa proses pemilihan penyedia dengan sistem tender pembangunan gedung Pemkab Lamongan,di tahapan tersebut KPK harusnya mendalami celah dan peran Sekdakab Lamongan karena sangat tidak mungkin kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan akan berhenti hanya pada sekelas PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen.

 

Untuk mendukung berkaitan dengan desakan MAKI Jatiim untuk percepatan status hukum Sekdakab Lamongan 2017-2019 pada dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan,jajaran Pengurus dan Koordinator Bidang MAKI Jatim bersama Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jatim akan mendatangi KPK untuk menanyakan secara langsung penanganan konstruksi hukum lanjutan pasca penetapan 4 tersangka untuk Sekdakab Lamongan 2017-2019.

 

 

“Bahkan kami berencana akan gelar aksi demo di depan kantor KPK untuk memoertanyakan bagaimana status hukum pasca penetapan 4 tersangka untuk Sekdakab Lamongan dan jangan sampai KPK menerapkan kebijakan yang sifatnya tebang pilih,”jelas Heru MAKI.

Baca Juga: Ketua Maki Korwil Jatim: Pancasila Adalah Jiwa dan Identitas Bangsa yang Harus Terus Dijaga

 

MAKI Jatim secara kelembagaan juga akan melaporkan secara resmi dugaan keterlibatan Sekdakab Lamongan 2017-2019 dalam dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan kepada KPK dan Kejaksaan Agung.

 

Heru MAKI sangat yakin bahwa dugaan keterlibatan Sekdakab Lamongan 2017-2019 dalam dugaan korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan harus diungkap dan menjadi perhatian serius Gedung Merah Putih,KPK dalam hal ini.

 

 

“Pengembangan kasus korupsi pembangunan gedung mewah Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 yang sudah menetapkan 4 tersangka sangat ditunggu MAKI Jatim secara kelembagaan dan kami siap melaksanakan aksi demo luar biasa apabila KPK diduga bermain pada kebijakan tebang pilih untuk status hukum Sekdakab Lamongan 2017-2019,CATAT ITU,”jelas Heru MAKI dengan nada tinggi.(Red)

 

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal