abadinews.id, Surabaya - BNNP Jawa Timur melaksanakan kegiatan press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0003-NAR/III/2026/BNNP Jawa Timur, tanggal 04 Maret 2026.Kamis(2/4/26)
Pengungkapan perkara ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Gubeng, Kota Surabaya. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pelaku dengan ciri-ciri tertentu yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Rehabilitasi Dipindah Mendadak, Integritas BNNP Jatim Dipertanyakan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik BNNP Jawa Timur segera melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan secara intensif di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman informasi, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan seorang pria berinisial RH yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Penyidik Madya BNNP Jawa Timur Eko Hengky Prayitno, S.I.K., M.M. Menjelaskan Pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka RH berupaya melarikan diri dari kejaran petugas. Namun demikian, berkat kesigapan dan koordinasi yang baik, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan di kawasan Jalan Kayon, Kota Surabaya. Saat dilakukan interogasi awal, RH mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi kos yang ditempatinya.
"Petugas kemudian membawa tersangka kembali ke lokasi kos untuk dilakukan penggeledahan. Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang digantung pada dinding kamar mandi dan terbungkus dalam sebuah tas kain berwarna biru. Penemuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika.ucapnya
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka RH tidak bekerja sendiri. Ia mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang berperan sebagai pengendali, yang diketahui berinisial JN. Tersangka RH diperintahkan untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada pihak pembeli sesuai dengan arahan yang diberikan.ujar Eko Hengky
Selanjutnya, tersangka RH mengatur proses penyerahan narkotika jenis sabu di depan ATM Bank Mandiri yang berada di SPBU Pertamina Raya Simo Pomahan, Kota Surabaya. Setelah narkotika tersebut diletakkan di dalam bagasi sepeda motor milik RH, tidak lama kemudian datang seorang pria berinisial MT yang mengambil barang tersebut.
Petugas yang telah melakukan pengawasan kemudian segera mengamankan MT beserta barang bukti yang diambilnya. Dari hasil pemeriksaan, MT mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh atasannya yang dikenal dengan inisial MS alias JN untuk mengambil narkotika tersebut. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan antar pelaku dalam suatu jaringan peredaran narkotika yang terorganisir.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan yang lebih luas
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik teh Cina merek Guan Yun Wang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 999,680 gram.
Baca Juga: Resident Pasca Rehabilitasi,BNNP Jatim Kunjungi LRPPN -BI Surabaya
Saat ini Barang bukti lain yang turut diamankan terdiri dari tersangka RH 2 (dua) unit telepon genggam (Vivo Y21A dan Oppo A74 5G), Uang tunai sebesar Rp250.000,1 (satu) kartu ATM dan 1 (satu) kartu SIM, 1 (satu) tas kain warna biru dan 1 (satu) tas jinjing,1 (satu) lembar nota pembelian handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK
Disita dari tersangka MT:2 (dua) unit telepon genggam (Oppo Reno 11 5G dan Vivo Y22) 1 (satu) kartu ATM Uang tunai sebesar Rp500.000
Dari total barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat awal netto ± 999,680 gram, telah dilakukan penyisihan untuk kepentingan uji laboratorium sebanyak ± 10,001 gram. Sisanya sebanyak ± 989,679 gram dimusnahkan dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini.
Baca Juga: Polda Jatim Tindak Tegas Anggota Jika Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen BNNP Jawa Timur dalam memastikan bahwa barang bukti narkotika tidak disalahgunakan serta sebagai bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara narkotika
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum. Oleh karena itu, BNNP Jawa Timur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Ke depan, BNNP Jawa Timur akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika melalui pendekatan yang terintegrasi, meliputi penegakan hukum, pencegahan, serta pemberdayaan masyarakat. Diharapkan melalui kerja sama yang berkelanjutan, wilayah Jawa Timur dapat terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(Red)
Editor : Redaksi