abadinews.id,Sidoarjo— Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur menyatakan akan segera melengkapi dan menyerahkan laporan hukum terkait dugaan praktik korupsi, gratifikasi, serta penyimpangan kebijakan pertanahan di BPN Sidoarjo.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan dan investigasi intensif yang telah dilakukan oleh Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim sejak tahun 2022 terhadap sejumlah pengembang perumahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Kontroversi Splitsing SHM Tanpa Site plan,Heru MAKI Sebut Masuk Kategori Tindak Pidana Murni
Ketua MAKI Korwil Jawa Timur Jatim Heru Satriyo menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya kebijakan internal yang dinilai “nyeleneh”, yakni tetap diprosesnya pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) induk (splitzing) meskipun terdapat dugaan kuat pelanggaran terhadap regulasi pertanahan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan melekat dan penelusuran data di lapangan, MAKI Jatim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengembang perumahan, antara lain:
Unit rumah yang secara ketentuan seharusnya memiliki luas lahan minimal 70–90 m², ditemukan hanya berkisar 60 m², namun tetap memperoleh pemecahan SHM dari induknya.
Lebar jalan lingkungan yang seharusnya minimal 7 meter untuk satu sisi dan 8 meter untuk dua arah, dalam praktiknya ditemukan hanya sekitar 3–4 meter.Ketentuan perbandingan 40% untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial diduga tidak dipenuhi. Bahkan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dinilai telah menjadi praktik yang berulang.
MAKI Jatim mempertanyakan validitas berbagai dokumen pendukung, seperti IMB, kajian drainase, pengendalian banjir, sempadan, amdalalin, serta dokumen lingkungan UKL-UPL yang menjadi dasar penerbitan site plan hingga pemecahan SHM.
Temuan-temuan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya proses administrasi yang tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain aspek teknis, MAKI Jatim juga mengungkap dugaan praktik gratifikasi dalam proses pelayanan pertanahan. Tim investigasi melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas di kantor BPN Sidoarjo, termasuk mengikuti pola kunjungan notaris dari pihak pengembang.
Dari hasil pemantauan tersebut, muncul dugaan adanya praktik pemberian “cashback” atau bentuk gratifikasi lain yang dilakukan secara rutin.
Lebih lanjut, MAKI Jatim juga menemukan indikasi praktik pemecahan SHM yang dilakukan secara bertahap (splitzing bertahap), yang dinilai semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa prosedur administratif.
Baca Juga: MAKI Jawa Timur Tuntaskan Rangkaian Kegiatan Ramadhan 1447 Hijriyah/2026 dengan Berbagai Aksi Sosial
“Temuan kami menunjukkan adanya pola yang sistematis dan berulang. Data yang kami miliki sudah sangat rinci dan siap diuji secara hukum,” tegas Heru.
MAKI Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menempuh mekanisme klarifikasi internal kepada BPN Sidoarjo. Sebaliknya, laporan dugaan korupsi dan gratifikasi akan langsung disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai aparat penegak hukum yang berwenang.
Selain jalur hukum, MAKI Jatim juga membuka kemungkinan untuk menggelar aksi demonstrasi di kantor BPN Sidoarjo sebagai bentuk kontrol sosial dan tekanan publik terhadap dugaan praktik yang terjadi.
Baca Juga: MAKI Korwil Jawa Timur Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Buka Puasa Bersama 500 Peserta
Saat ini, Bidang Hukum MAKI Jawa Timur tengah merampungkan penyusunan berkas laporan yang mencakup data temuan, dokumen pendukung, serta analisis hukum. Pelaporan resmi dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat setelah perayaan Lebaran 1447 H.
MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum, khususnya dalam sektor pertanahan, guna memastikan tata kelola yang bersih, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)
Editor : Redaksi