abadinews.id,Surabaya - Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M.memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kewajiban penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
AKBP Galih mengatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang pelat nomor kendaraan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Namun demikian,ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan denda maksimal, sehingga penerapan sanksi di lapangan nantinya tetap bergantung pada putusan hakim dalam sidang tilang.
Baca Juga: Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Cipkon dan Amankan 47 Motor Balapan Liar
“Perlu kami sampaikan bahwa denda Rp500.000 itu adalah denda maksimal sesuai undang-undang. Jadi tidak serta-merta setiap pelanggaran langsung dikenakan denda sebesar itu. Semua kembali kepada keputusan hakim,” jelas AKBP Galih.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kewajiban penggunaan pelat nomor bukan merupakan kebijakan kepolisian semata, melainkan amanat undang-undang yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan. Pelat nomor kendaraan memiliki fungsi penting sebagai identitas resmi kendaraan bermotor, sekaligus menjadi salah satu sistem pengaman dalam kepemilikan kendaraan.
“Pelat nomor sangat berperan dalam pencegahan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dengan pelat yang terpasang sesuai aturan, proses identifikasi dan pendataan kendaraan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat,” ujarnya.
AKBP Galih juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, pelat nomor kendaraan bermotor wajib dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan serta harus memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan, mulai dari ukuran, bentuk, warna, hingga jenis huruf agar dapat terbaca dengan jelas.
Baca Juga: Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Ops Gabungan, Cegah Ruang Gerak Curanmor
Ia menambahkan bahwa pemasangan pelat di depan dan belakang memiliki tujuan logis dan fungsional, mengingat kondisi lalu lintas yang beragam, baik satu arah maupun dua arah. Dengan demikian, identitas kendaraan tetap dapat dikenali dari berbagai arah pandang pengguna jalan maupun petugas.
Dalam pelaksanaan penindakan di lapangan, AKBP Galih menegaskan bahwa petugas kepolisian tidak langsung melakukan penilangan tanpa pemeriksaan. Petugas akan terlebih dahulu menanyakan alasan pengendara tidak menggunakan pelat nomor. Apabila pelat nomor tertinggal di rumah dan pengendara dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan seperti STNK, maka petugas dapat memberikan kebijakan berupa kesempatan untuk mengambil pelat tersebut.
Baca Juga: Kapolda Jatim Apresiasi Pelayanan SIM Cak Bhabin dan Motor Listrik Polrestabes Surabaya
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif, namun tentu saja ketentuan hukum tetap harus ditegakkan demi ketertiban bersama,” tambahnya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor di wilayah Surabaya, untuk selalu tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan, serta memasang pelat nomor kendaraan dengan benar dan sesuai spesifikasi.
“Dengan tertib berlalu lintas dan memasang pelat nomor secara benar, kita tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga turut menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah terjadinya tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” pungkas AKBP Galih.
Editor : Redaksi