Skandal Dugaan Mega Korupsi Ditaksir 60 Triliun Soal Anggaran YKP

avatar abadinews.id
Darmantoko saat memperlihatkan berkas sebagai bukti
Darmantoko saat memperlihatkan berkas sebagai bukti

Surabaya, abadinews.id - Menurut pernyataan Darmantoko selaku ketua Forum Komunikasi Pembeli Rumah YKP-KMS saat ditemui awak media di kantor DPRD Kota Surabaya pada pukul 13:30 wib tadi membenarkan bahwa lewat akun FB nya beliau memposting secara tertulis sebagai berikut:

Bahwa mantan Walikota Surabaya ( 2010-2020) Ir. Tri Rismaharini patut diduga kuat mencuri SP2HP kedua kalinya dari Polda Jatim, hak milik pribadi Darmantoko itu digunakan oleh Ir. Tri Rismaharini untuk bahan pelaporan dugaan korupsi yang ditaksir Rp. 60 Triliun di YKP ke kepala Kejaksaan Tinggi Jatim tahun 2018.

Baca Juga: KARSA Ucapkan Selamat Ultah Walikota Surabaya Saat Penutupan Pameran

Lewat Adpidsusnya Didik Farhan yang juga mantan jurnalis itu akhirnya melakukan proses penyidikan dengan memintai keterangan terlapor 4 pentolan pengurus YKP, bahkan aparat Adpidsus Kejati Jatim obok-obok kantor YKP di jalan Sedap malam no. 9-11 Surabaya.

Diantaranya menyita 7 rekening Bank diperkirakan nilainya ratusan hingga milayaran rupiah, dan dokumen SP2HP dari Subdit lll tindak pidana korupsi Polda Jatim yang kedua kalinya di tahun 2018 itu dibacakan sendiri oleh Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Varman didepan pengurus Mapekat dan kuasa hukumnya serta Darmantoko di ruang rapat Reskrimsus kompleks kantor Polda Jatim jalan A Yani Surabaya Senin (01/03).

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berikan Kejutan pada Walikota Surabaya

Intisari SP2HP kedua dari Polda Jatim itu meminta Darmantoko pelapor dugaan Mega korupsi Rp. 60 triliun di YKP agar menghubungi kejaksaan Tinggi Jatim guna menindaklanjuti proses penyidikan. Bahkan sempat tidak percaya Kombes Varman yang diikuti belasan stafnya diruang rapatnya mengenai SP2HP atas nama Darmantoko itu jatuh ke tangan Ir. Tri Rismaharini.

Dan sebagai ketua FORKOM Pembeli Rumah YKP Darmantoko didepan penyidik menyampaikan bahwa pelaporan dugaan Mega korupsi hingga triliunan itu yang mana disampaikan Ir. Tri Rismaharini Walikota Surabaya saat itu ke kepala Kejaksaan Tinggi Jatim 2019 tidak prosedural dan melawan hukum.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadir dalam Giat Apel Kesiapsiagaan Kebencanaan

Berikut dari beberapa isi tulisan yang disampaikannya dari akun milik Darmantoko.

Disaat selesai jam istirahat Darmantoko pada siang tadi Rabu (03/03/21), sambil memperlihatkan berkas-berkas yang dibawa sebagai bukti di kantor DPRD Kota juga menjelaskan "Bahawasannya kedatangan saya kesini hanya ingin koordinasikan dulu kepada DPRD Kota Surabaya, untuk melaporkan ibu Risma ke Polda terkait dugaan kuat mencuri SP2HP tersebut," pungkasnya. ( Ris ).

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal