Polres Nganjuk

Polres Nganjuk Bekuk 3 Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal

avatar abadinews.id
Polisi tangkap 3 pelaku kasus pengeroyokan
Polisi tangkap 3 pelaku kasus pengeroyokan

Abadinews.id, Nganjuk - Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa di wilayahnya tepatnya di belakang salah satu toko baju Jalan Barito, Kelurahan Begadung, Nganjuk, telah terjadi perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban MS (17) warga Kelurahan. Kramat, Nganjuk meninggal dunia, Minggu (22/09).

AKBP Siswantoro menambahkan, dari kejadian tersebut, dengan gerak cepat (Gercep) kurang dari 1 x 24 jam pihaknya mengamankan 3 orang pelaku yakni MFA (20) warga Desa Karangsono, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, KA (22) warga Desa Kates, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dan AQR (16) warga Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Pembacokan dan Perampasan, Polisi Tangkap 8 Tersangka Begal di Jalan Ngagel Surabaya

“Perkara ini terjadi pada Sabtu 21 September 2024 sekira jam 17.30 Wib, korban dikeroyok para terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) hingga mengakibatkan luka memar di mata, wajah, kepala dan luka lecet di kaki kanan, korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Nganjuk” tutur AKBP Siswantoro.

Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Drs. Masherly Sutrisno mengatakan, penangkapan tiga pelaku tersebut diawali dari kecurigaan petugas saat mendapati para terduga pelaku membawa korban ke RSUD Nganjuk untuk meminta pertolongan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Bekuk Pelaku dan Gagalkan Transaksi Sabu

“Awalnya petugas curiga dengan keterangan terduga pelaku yang mengatakan sebelumnya menemukan korban sudah tidak sadarkan diri di TKP, namun setelah dilakukan pemeriksaan di Hp pelaku ditemukan percakapan ada niat untuk membuat Alibi tidak melakukan pengeroyokan,”jelas Kompol Masherly.

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap dan mendalami motif pasti di balik penganiayaan ini, dan pihak Kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Satreskrim Polres Nganjuk Tangkap Pencuri Pompa Air Irigasi

“Kepada para terduga pelaku akan kami jerat dengan perkara tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban meninggal dunia diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,”tutup Kompol Masherly.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal