PT KAI Daop 8 Surabaya

KAI Daop 8 Surabaya Sosialisasi Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel

avatar abadinews.id
Pihak KAI Daop 8 Surabaya himbau Masyarakat tidak beraktivitas di jalur rel
Pihak KAI Daop 8 Surabaya himbau Masyarakat tidak beraktivitas di jalur rel

Abadinews.id, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan kembali dengan tegas terkait larangan masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Larangan ini sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/09).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa aktivitas di jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: KAI Commuter Wilayah 8 Surabaya Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di JPL 05 Ambengan

“Kami ingatkan terkait bahaya keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,”tutur Luqman Arif.

Luqman Arif menambahkan, bahwa aktifitas apapun itu yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum. Sesuai dengan UU Perkeretaapian no.23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang :
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Kinerja Angkutan Barang Periode Januari - September 2024

Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

KAI Daop 8 Surabaya turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban, dan berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah Daop 8 Surabaya.

Baca Juga: HUT KAI ke-79 Kembali Gelar Open House Bengkel Sepur Balai Yasa Surabaya Gubeng

"KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Luqman Arif.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal