Surabaya,abadinews.id - Seorang kakek melakukan pemerkosaan terhadap korbannya Melati,(26), berkebutuhan khusus.MS(65) diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya Jalan Indrapura Pasar, Surabaya. Korban diketahui diperkosa oleh tersangka saat hendak menyewa sepeda listrik.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gandeng Damkar Siram Lahan Jagung Ketahanan Pangan
Kejadian pemerkosaan ini berawal ketika korban yang saat itu hendak menyewa sepeda listrik atau dikenal dengan Migo menuju ke rumah tersangka MS. Ia datang sendiri saat itu. Sesampainya di lokasi, korban bertemu tersangka.
"Tersangka saat itu langsung menarik korban ke dalam rumahnya," jelas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (27/6).
Baca Juga: Soroti Profesionalisme Media, Edi Macan Bantah Tuduhan Terkait Isu "Tangkap Lepas" Kasat Narkoba
Tersangka memanggil korban kemudian menarik tangannya memberi uang Rp 10 ribu, dan mengajaknya ke kamar di lantai 2. Kemudian tersangka langsung membuka baju korban kemudian mencium hingga mengisap payudara korban.
Selanjutnya, tersangka mengeluarkan kelaminnya dan melakukan pemerkosaaan terhadap korban. Setelah selesai, tersangka kemudian memperbolehkan korban menyewa sepeda listrik tanpa membayar.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Bantah Isu Tangkap Lepas Dua Tersangka Narkoba dan Tuduhan Rp70 Juta
Hal ini diketahui keluarga korban dan langsung dilaporkan ke polisi. Selanjutnya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tersangka. Tersangka saat ini ditahan atas perbuatannya. "Kami kenakan tersangka Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP karena perbuatannya ini," pungkasnya.(Dn)
Editor : Redaksi