5000 Liter BBM Solar Bersubsidi Berhasil di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

avatar abadinews.id

Surabaya,abadinews.id - Satuan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus terkait praktik penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis solar yang melibatkan beberapa pelaku.


Kasus ini bermula informasi dari masyarakat yang di terima oleh petugas pada Jumat (13/6) sekitar pukul 15.00 wib di lokasi kejadian di jalan Kenjeran Surabaya.polisi Mengamakan sebuah truk tangki BBM solar subsidi.Anggota mendapatkan informasi bahwa ada sebuah tangki mengangkut BBM subsidi yang di beli dari beberapa SPBN ( Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan).

Baca Juga: Pesta Seks Sesama Jenis,34 Tersangka Berhasil Di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya 


Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terungkap bahwa solar sebanyak 5000 liter,dibeli dari SPBN yang berada di Bangkalan Madura dan Mengamakan empat orang pelaku berinisial SMJ(37),BS(25),RAD(25) dan TA(24).


Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan anggota telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku yang mana ternyata benar bahwa solar tersebut yang ada di dalam tangki truk itu sebanyak sekitar 5000 liter itu dibeli dari SPBN yang berada di Bangkalan,kemudian dari keterangan tersebut akhirnya anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku.ucap Kasatreskrim 


Saat ini anggota mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.Di antaranya, lima buah unit telepon genggam, satu unit truk bermuatan 5.000 liter solar subsidi, satu unit pompa celup, satu selang berukuran 5D sepanjang 10 meter, serta dua unit mobil pick-up yang digunakan untuk mendistribusikan BBM subsidi tersebut.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Ditangkap


“Barang-barang ini kami sita sebagai alat bukti dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk keperluan industri,” ujar AKBP Edy dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya.Senin, (23/6/2025)


Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku, termasuk oknum-oknum lain yang masih melakukan praktik serupa di wilayah Surabaya.


Para tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Perguruan silat Melakukan Pengeroyokan Enam Orang Pelaku di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya


Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik dari praktik penyimpangan distribusi energi bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.(Dn)

 

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal