Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Ditangkap

avatar abadinews.id

Surabaya,abadinews.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Surabaya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (07/07), polisi mengungkap identitas dua pelaku yang telah ditangkap, yakni G.W (24) dan Y.I (22), keduanya warga Jalan Kedungmangu, Surabaya.


Kasus ini diungkap berdasarkan tiga laporan polisi yang masuk ke Polsek Tambaksari dan Polsek Gubeng, masing-masing tertanggal 4 Februari, 25 Maret, dan 1 Juli 2025. Ketiga kasus tersebut terjadi di beberapa titik wilayah Surabaya, yakni Warung DLV II di Tambaksari, Jalan Karanggayam, dan Warung Tempe Penyet di Jalan Kertajaya.

Baca Juga: Pesta Seks Sesama Jenis,34 Tersangka Berhasil Di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya 


G.W berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama pencurian, sedangkan Y.I bertindak sebagai joki (pengemudi kendaraan saat beraksi). Keduanya ditangkap pada Kamis, 3 Juli 2025, di Jalan Kedungmangu, Surabaya, dengan waktu penangkapan yang hanya berselang sekitar 30 menit.


Saat ini Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi:1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam,2 alat kunci T,2 mata kunci T,pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,dan 1 alat pembuka rumah magnet kunci.

 

 

Baca Juga: Perguruan silat Melakukan Pengeroyokan Enam Orang Pelaku di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Luthfie Sulistiawan mengatakan Salah satu kejadian pencurian terjadi pada 14 Mei 2025 pukul 20.30 WIB di depan sebuah warung tempe penyet. Motor milik korban yang terparkir di lokasi hilang setelah pelaku menggunakan alat khusus untuk merusak kunci kendaraan.ungkap Kapolres 


"Kejadian lainnya terjadi pada 24 Maret 2025 pukul 22.35 WIB di mana sebuah sepeda motor Honda Beat 2018 dicuri di depan rumah korban saat diparkir. Pelaku berhasil menggasak motor dengan cara merusak kontak dan tidak terekam CCTV.ujar Kapolres 


Lebih Lanjut Kejadian ketiga berlangsung pada 4 Februari 2025 sekitar pukul 04.39 WIB di mana korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumah setelah pelaku merusak rumah magnet kunci motor.

Baca Juga: 5000 Liter BBM Solar Bersubsidi Berhasil di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya


Ancaman Hukuman Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.


Berdasarkan pengakuan, para pelaku mencuri sepeda motor untuk kemudian dijual kepada penadah. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.


Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan setiap tindak kejahatan ke pihak kepolisian," ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., Kapolrestabes Surabaya.(Dn)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal