Sewakan Lahan Ilegal,Lima Orang Tersangka Di Amankan

avatar abadinews.id

Surabaya,abadinews.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Jajaran Polsek Tegalsari menggelar konferensi pers terkait dengan kasus premanisme berkedok Anggota Ormas dalam aksinya melakukan perbuatan kekerasan dan penyerobotan lahan,perusakan,dan penyewaan lahan tanpa izin yang berada di jalan keputran Surabaya. 


Lima orang tersangka berhasil di amankan setelah aksi mereka terbongkar Karena pemilik Sah mendapati adanya aktivitas penyewaan lahan tanpa izin yang di lakukan para tersangka.

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral Di Jalan Karah Surabaya


Adanya laporan dari warga, Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka.berisial MS(45),M(41),B(25),AA(25) dan IZ(42).yang berperan masing masing berbeda 

Kapolres Surabaya dalam keterangan persnya Mengatakan Aksi premanisme yang di lakukan para tersangka dengan menduduki lahan milik orang lain dengan cara memasang bendera ormas,yang tidak di gunakan dengan cara pengerusakan,dan membongkar bangunan selanjutnya mengambil(mencuri) barang yang ada dan menjualnya.ucap Kapolres pada saat Konferensi pers Selasa(3/6/24)


"Para tersangka bukan hanya melakukan kerusakan tapi juga menguasai bangunan dan mendirikan kios yang berada di jalan keputran no.24,34 dan 42 untuk di sewakan ke orang lain dan mendapatkan keuntungan untuk mereka bagi bersama.


Kelima pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

Pasal 170 KUHP: Tindak kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Baca Juga: Pesta Seks Sesama Jenis,34 Tersangka Berhasil Di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya 

Pasal 406 KUHP: Perusakan barang, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun.


Pasal 385 KUHP: Penguasaan dan penyewaan lahan milik orang lain tanpa izin, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.


Pasal 167 KUHP: Memasuki atau menempati lahan tanpa izin, dengan ancaman pidana hingga 9 bulan.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Ditangkap


Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau masyarakat Surabaya agar lebih waspada terhadap aset lahan milik pribadi, terutama yang tidak dihuni atau tidak diawasi secara rutin. Warga juga diharapkan untuk segera melapor apabila melihat atau menjadi korban tindakan serupa.

"Kami bersama Wali Kota dan jajaran Forkopimda berkomitmen menjaga Surabaya dari segala bentuk penyerobotan lahan dan tindakan ilegal lainnya. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan kota kita tercinta," ujar Kapolres(Dn)

 

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal