GRESIK, Abadinews.id - Dikasih hati minta ampela, dikasih ampela minta jantung. Peribahasa ini dirasa tepat untuk ulah Arifin (43) laki-laki panjang tangan beralamat Desa Banyuurip Rt 01 Rw 01 Kecamatan Kedamean.
Disuguhi kopi bukan berterima kasih, Arifin mengembat HP Arief Rachman sang majikan diatas kursi panjang teras rumah, Minggu (21/02).
Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K, M.M melalui Kapolsek Kedamean AKP H. Ali Syaiful S.H, M.H, "Kasus pencurian itu terbongkar setelah sang majikan membuka rekaman CCTV di atap rumahnya," kata Ali Syaiful, Rabu (24/02/21).
Lelaki 43 tahun berambut cepak itu mengambil dan menjual barang hasil curian berupa Handphone Vivo Y 30 kepada temannya yang kini dikejar Polisi.
Handphone dengan harga miring itu laku Rp. 500.000. Setelah handphone terjual, pelaku membawa uang haram hasil curian bergegas pulang ke rumahnya.
Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
Selang beberapa menit kemudian, korban mencari handphone merek Vivo warna hitam itu dan sadar ternyata hilang. Dia langsung membuka rekaman CCTV yang terpasang di gerbang pintu atas rumahnya.
"Ternyata karyawannya sendiri yang menjadi pelaku. Korban langsung melapor ke Polsek Kedamean telah terjadi pencurian," terangnya.
Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
Kapolsek Kedamean menyebutkan, "setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Dari hasil penelusuran, barang bukti ditemukan diatas etalase toko milik Dewi Maya Sari, Desa Karangandong, Driyorejo.
"Barang bukti sudah kami amankan. Kini Arifin ditetapkan sebagai tersangka menjadi penghuni jeruji besi dijerat pasal 363 ayat (1) ke - 3 e KUHP." tutupnya. (Ki SJ)
Editor : hadi