Abadinews.id, Kota Mojokerto - Gagal menjadi Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto mendorong SA nekat mencari pesugihan.
Bukannya untung, ia malah tertipu pesugihan, sehingga kehilangan uang Rp. 325 Juta.
Baca Juga: Dua Gengster Ditangkap Polres Mojokerto Kota Resahkan Warga
Kasus penipuan berkedok pesugihan ini berawal dari gagalnya SA dalam pemilihan salah satu Kades di Kecamatan Dawarblandong.
SA pun berusaha agar uang yang telah dipakai dalam pilkades bisa kembali.
Pria asal Kecamatan Dawarblandong itu pun mendatangi SL (48), warga Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kemlagi, Mojokerto.
Sebab SA percaya SL bisa menarik uang dari bank gaib hingga Rp. 60 miliar melalui ritual pesugihan di pantai Selatan.
Tersangka SL mengaku sebagai dukun mampu mendatangkan uang senilai Rp. 60 miliar dari Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul.
Mendapatkan sasaran empuk, SL pun menjalankan drama ritual pesugihan pantai Selatan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S, Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan awalnya pada Januari 2020, residivis kasus pencurian tahun 2010 ini meminta korban SA membayar Rp. 57 juta.
"Tersangka SL beralasan uang tersebut untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Selatan, Malang," tutur AKP Rudi saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, Selasa (03/09).
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Judi Online
AKP Rudi menerangkan, tersangka sudah 7 kali meminta uang kepada korban sampai Juli 2020.
Sehingga keseluruhan, SA menyerahkan uang sebanyak Rp. 325 juta kepada tersangka untuk ritual pesugihan di pantai Selatan.
Namun, hingga saat ini uang miliaran rupiah yang dijanjikan tersangka belum pernah terwujud.
"Tersangka minta uang bertahap 7 kali dengan alasan untuk membeli minyak dan untuk belanja sesaji untuk ritual. Total uang korban sebanyak Rp. 325 juta," terangnya.
Akhirnya SA melaporkan Slamet ke Polres Mojokerto Kota pada 4 Juni 2021.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Oknum Kades Diduga Lakukan Penipuan
Setelah melalui penyelidikan yang panjang, Polisi meringkus tersangka di rumah mertuanya, Desa Wotansari, Balongpanggang, Gresik pada Sabtu (31/08) sekira pukul 20.35 WIB.
Polisi juga menyita barang bukti 1 kotak kayu untuk penarik uang, 1 ikat bunga untuk sesaji, serta 1 botol kaca ukuran 500 ml untuk sesaji.
AKP Rudi menambahkan, tersangka SL dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk membeli minyak guna dilarung sebagai persembahan Ratu Kidul untuk mendatangkan uang secara gaib," tutupnya. (BJ)
Editor : Hadi