Abadinews.id, Kota Mojokerto - Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap Kasus tindak pidana Judi Online ( Judol ).
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 5 warga Mojokerto yang nekat menjual Chip dengan perantara Media Sosial Facebook.
Baca Juga: Dua Gengster Ditangkap Polres Mojokerto Kota Resahkan Warga
Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan bahwa Tim Resmob berhasil mengamankan 5 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah postingan di laman Facebook.
“Dari Informasi masyarakat kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain,” tutur AKP Rudi di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Jum'at (16/08).
Baca Juga: Satreskrim Polres Mojokerto Kota Tangkap Dukun Mengaku Bisa Gandakan Uang Gaib
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa 5 pelaku ini menggunakan aplikasi dan web yang berbeda.
“Dengan hasil yang didapat dari Judi Online dijual dengan harga 35 sampai 37 ribu rupiah per Chip,” jelas Kasatreskrim.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Oknum Kades Diduga Lakukan Penipuan
Atas perbuatannya 5 pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP.
“Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah,” pungkas AKP Rudi Zaeny.(4U)
Editor : hadi