PT KAI Daop 8 Surabaya

PN Bangil Vonis Pencuri Penambat Rel 3 Tahun 6 Bulan

avatar abadinews.id
Rel kereta yang di curi
Rel kereta yang di curi

Abadinews.id, Surabaya - Pengadilan Negeri Bangil memvonis pelaku pencurian penambat rel M. Faisal (24), dengan pidana kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, barang bukti berupa 46 penambat rel besi tipe DE clip, akan dikembalikan kepada KAI dalam hal ini ke KAI Daop 8 Surabaya.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Bangil atas hukuman yang diberikan kepada pelaku pencurian penambat rel tersebut. Diungkapkannya, pencurian Prasarana KAI memiliki potensi risiko bahaya yang sangat besar terhadap keselamatan terhadap perjalanan KA yang berakibat fatal.

Baca Juga: 48.000 Tiket Telah Dipesan di Masa Libur Nataru, Segera Pesan Sebelum Kehabisan

"Kami ucapkan terima kasih kepada Polsek Beji, Polres Pasuruan, dan PN Bangil, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan pencurian atas prasarana KAI akan ditindak sesuai hukum perundang-undangan," tuturnya.

Sebagai informasi, pada Jum'at (03/05), Petugas Polsuska dan petugas Jalan Rel Jembatan Daop 8 Surabaya saat melakukan patroli rutin mendapati orang yang mencurigakan dan ternyata mencuri penambat rel di jalur KA pada KM 43+3/4, antara Stasiun Porong - Stasiun Bangil. Mengetahui hal ini, petugas langsung menghubungi pihak Polsek Beji untuk dilakukan penangkapan dan diproses sesuai hukum.

Baca Juga: Jelang Nataru 2024/2025, DJKA Kemenhub Periksa Sarana dan Fasilitas KAI Daop 8

"KAI Daop 8 Surabaya sangat mengecam tindakan pencurian ini, karena memiliki risiko keselamatan terhadap perjalanan kereta api dan juga para pelanggan," jelasnya.

Luqman Arif menambahkan, bahwa pihaknya akan membawa seluruh kasus pencurian terhadap prasarana KAI ke pihak berwajib untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: PT KAI Komitmen Perhatikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api

KAI Daop 8 Surabaya juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga prasarana milik KAI baik itu jalur aktif maupun non-aktif, untuk melaporkan apabila terdapat kegiatan yang mencurigakan di area jalur KA.

"Masyarakat bisa menghubungi petugas KAI yang ada di stasiun terdekat, menghubungi Contact Center 121 (021) 121, serta menghubungi petugas Kepolisian terdekat," tutup Luqman Arif.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal