Perkara Wire Rope Masuki Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Uji Dakwaan

avatar abadinews.id

abadinews.id,SURABAYA — Babak baru perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya.

Setelah Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa, tim penasihat hukum Santoso menyatakan akan memusatkan perhatian pada pembuktian seluruh unsur dakwaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Terdakwa Eko Yuwono Dibebaskan, Nilai Jaksa Tak Mampu Buktikan Unsur Penggelapan

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan pihaknya menghormati putusan sela Majelis Hakim. Namun, menurutnya, putusan tersebut belum menentukan terbukti atau tidaknya pokok dakwaan terhadap kliennya. 

 

“Putusan sela bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Karena itu, kami akan fokus menghadapi pembuktian dan menguji seluruh dakwaan berdasarkan fakta serta alat bukti di persidangan,” kata Edward.

 

Edward menekankan bahwa dalam proses perkara pidana, sebuah dakwaan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Jaksa Penuntut Umum tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan setiap unsur pidana yang didakwakan melalui alat bukti yang sah.

Pada saat yang sama, terdakwa memiliki hak hukum untuk menguji bukti-bukti yang diajukan serta menyampaikan pembelaan dalam proses persidangan.

“JPU memiliki kewajiban membuktikan seluruh unsur dakwaan. Kami akan mencermati keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan alat bukti lainnya,” ujarnya. 

 

Menurut Edward, perkara tersebut tidak dapat dilihat hanya dari keberadaan produk maupun persoalan sertifikasi semata. Ada rangkaian peristiwa yang perlu diungkap secara menyeluruh dalam proses pembuktian.

Rangkaian tersebut, kata dia, mencakup bagaimana produk diperoleh, siapa pihak yang memasok, bagaimana status sertifikasinya, hingga proses perdagangan yang berlangsung.

“Semua harus dilihat dalam konteksnya. Bagaimana produk diperoleh, bagaimana pemahaman klien kami mengenai sertifikasi, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung. Itu yang akan kami uji dalam persidangan,” katanya.

Menurut tim penasihat hukum, konteks keseluruhan peristiwa menjadi penting untuk menentukan apakah unsur-unsur pidana sebagaimana yang didakwakan benar-benar terpenuhi. 

Baca Juga: JPU Pertahankan Dakwaan, PT BPI Minta Aspek Administrasi Dinilai Proporsional

 

Selain persoalan rangkaian peristiwa, unsur kesengajaan atau mens rea menjadi salah satu perhatian utama tim penasihat hukum Santoso.

Edward menyatakan pihaknya sejak awal berpandangan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup disimpulkan melalui pernyataan sepihak dan harus diuji berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan.

“Apakah ada pengetahuan dan kehendak untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, semuanya harus dibuktikan. Tidak cukup hanya diasumsikan,” tegasnya. 

 

Bertanggung Jawab Pidana

Edward juga menyoroti posisi Santoso sebagai direktur perusahaan. Menurutnya, jabatan seseorang dalam struktur korporasi tidak secara otomatis menjadikan orang tersebut bertanggung jawab secara pidana.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Sekitar 1.268 Peserta Diduga Jadi Korban Jatim Half Marathon 2026

Proses persidangan, menurut dia, harus melihat secara rinci tindakan yang dilakukan, pengetahuan yang dimiliki, kewenangan yang bersangkutan, serta hubungan antara perbuatan tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan.

“Harus dilihat apa perbuatannya, apa yang diketahui, apa kewenangannya, dan bagaimana hubungan perbuatannya dengan tindak pidana yang didakwakan,” jelasnya. 

 

Memasuki tahap pembuktian, tim penasihat hukum Santoso menyatakan akan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan serta menguji seluruh alat bukti yang diajukan.

Edward memastikan pihaknya tetap menghormati putusan Majelis Hakim dan akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk memberikan pembelaan kepada kliennya.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Kami juga akan menggunakan seluruh hak hukum untuk membela klien kami. Biarkan fakta dan alat bukti berbicara,” pungkasnya(red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal