Sidoarjo - Sejumlah kegiatan non fisik digelar di lokasi TMMD ke 106 salah satunya penyuluhan dan pelayanan administrasi kependudukan, yang berlangsung di Balai Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo jum'at. (18/10/2019).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo dipimpin langsung Kabid Pengelolaan Informasi Adminduk, Dra. lilik MM., dibantu Kasi Perkawinan dan Perceraian, Ir. Budi.MM., beserta dua orang Staf.
Baca Juga: Upacara Pembukaan TMMD ke-121 Tahun 2024 Kodim 0827 Sumenep di Lapangan Adirasa Sattoan
Kabid Pengelolaan Informasi Adminduk Dispendukcapil Kabupaten sidoarjo Dra. lilik MM., mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan berupa perekaman E-KTP, Pengurusan KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian dengan tujuan untuk pemutakhiran data sehingga tersedia data yang valid dan up to date terkait kependudukan.
Baca Juga: Irdam V/Brawijaya Tutup TMMD ke-120 Kodim 0816 Sidoarjo
Dijelaskannya, semua warga negara wajib memiliki identitas diri, seperti E-KTP bagi warga berusia 17 tahun, sedangkan untuk anak umur 5 sampai dengan 16 tahun harus mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA), dan untuk Akta Kelahiran bagi semua warga.
Pantauan di lapangan, tampak puluhan warga datang mengantri untuk mendaftar dan selanjutnya mengisi formulir Adminduk yang sudah disiapkan petugas Dispenduk capil.
Baca Juga: TMMD ke-120 Kodim 0816/ Sidoarjo di Kunjungi Tim Wasev Mabes TNI AD
Warga juga sangat antusias mengikuti pelayanan administrasi kependudukan dan ini merupakan kesempatan yang baik karena warga dapat mengunakannya KIA untuk anak- anaknya. (ad)
Editor : Redaksi