Abadinews.id, Lumajang - Seorang wanita berinisial MS (21) asal Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, menyampaikan permintaan maaf atas unggahannya di Facebook yang menuduh Polisi menerima suap Rp. 70 juta dalam menangani kasus pernikahan gadis 16 tahun tanpa wali.
Permintaan maaf disampaikan langsung kepada Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik di Mapolres Lumajang pada hari Jum'at (05/07).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap Peredaran Narkoba dan Tangkap Lima Tersangka
"Saya mohon maaf dan mengakui kesalahan saya karena tidak bijaksana dalam menggunakan media sosial," tutur MS.
MS mengaku bahwa tujuannya membuat komentar tersebut hanyalah iseng dan pernyataannya tentang Polisi menerima suap hanya didasari oleh emosi sesaat.
Menanggapi hal tersebut, AKBP Mohammad Zainul Rofik menegaskan bahwa tuduhan suap tersebut tidak benar dan pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Saya ingin sampaikan bahwa kabar tentang Polisi menerima sejumlah uang dari tersangka itu tidak benar. Dalam pengusutan kasus ini, kami pastikan semua berjalan secara profesional," jelas AKBP Rofik.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap Kasus Narkoba dan Tangkap Tersangka Pengedar Sabu
Lebih lanjut, AKBP Rofik menjelaskan bahwa MS tidak akan ditahan karena memiliki balita berusia 8 bulan.
"Jadi kasus ini sudah selesai dan tidak ada penahanan karena pertimbangan tersangka memiliki bayi yang baru berusia 8 bulan," terangnya.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa tersangka pernikahan, Muhammad Erik, telah menyuap Polisi dengan uang tunai senilai Rp. 70 juta.
Baca Juga: Polres Lumajang Bongkar Ladang Ganja dan Tangkap 20 Tersangka di Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Uang tersebut diduga diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp. 20 juta dan Rp. 50 juta.
Terkait dengan kasus pernikahan gadis 16 tahun tanpa wali, Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (4U)
Editor : hadi