Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Polres Tanjung Perak bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal

avatar abadinews.id
Polres Tanjung Perak gagalkan penyelundupan rokok ilegal
Polres Tanjung Perak gagalkan penyelundupan rokok ilegal

Abadinews.id, Surabaya - Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Perak Surabaya bersama Bea Cukai mengagalkan penyelundupan jutaan batang Rokok Ilegel berbagai merk.

Sebanyak 7.677.400 batang rokok tanpa cukai diselundupkan dari pulau Madura. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai 10 - 20 miliar rupiah.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Periksa Saksi Kasus Bullying

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan, dalam ungkap kasus Rokok ilegal ini, ada 8 laporan Polisi model A, tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda tangan pelunasan Cukai.

Polisi mengamankan sedikitnya 8 orang tersangka masing - masing berinisial AAS (29), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38).

Petugas juga menyita barang bukti 1 unit mobil Toyota Innova, truk merk Mitsubishi Center, truk Isuzu Elf, 1 unit truk box, truk cold diesel warna kuning, 1 box container Tanto, mobil Daihatsu Xenia dan truk diesel warna kuning coklat tahun 2018.

"Total batang rokok yang tadi kami tangkap ini sebanyak 436.359 pack atau 7.677.400 batang rokok ilegal yang diselundupkan," tutur AKBP William saat konferensi pers dihalaman kantor Pelindo III Jalan Perak Timur Surabaya, Senin (11/11/24).

Baca Juga: Perkuat Peran Satkamling, Polres Tanjung Perak Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kasatkamling

William menyebut, para pelaku ini menyelundupkan dengan berbagai macam cara dengan kerugian negara dari Cukai adalah sebanyak kurang lebih 10 miliar sampai dengan 20 miliar.

Adapun rencana tindak lanjut, tentunya penyidik Polres Tanjung Perak akan melengkapi berkas perkara serta sudah membuat laporan Polisi dan akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai juga Polda Jatim.

Aparat akan terus berupaya dalam penegakan hukum dalam rangka mengembalikan lagi apa yang menjadi milik negara.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Edukasi Masyarakat Perangi Narkoba

Artinya pelanggaran-pelanggaran tentang penyelundupan dan sebagainya yang dapat menimbulkan kerugian negara ini tentunya akan ditindak dengan keras sebagaimana sudah diarahkan oleh pimpinan yakni Bapak Kapolri," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 54 jo pasal 29 ayat (A) dan atau pasal 56 UU nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. (4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal