Polres Lumajang

Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Oknum Pengurus Ponpes Nikahi Gadis Dibawah Umur

avatar abadinews.id
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik

Abadinews.id, Lumajang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang resmi menahan oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) inisial ME di Candipuro Kabupaten Lumajang.

ME diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur tanpa sepengatahuan orang tua si gadis tersebut.

Baca Juga: Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Komplotan Pencuri Sapi

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyatakan bahwa penahanan ME dilakukan sudah sejak 2 Juli 2024 untuk proses penyelesaian perkara.

"Proses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Saat ini, 6 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang," tutur AKBP Rofik, Rabu (03/07).

Lebih lanjut, AKBP Rofik menghimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan berita bohong (hoax) yang beredar terkait kasus ini.

Baca Juga: Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor

Terlebih jelas Kapolres Lumajang banyaknya video viral di Youtube yang menunjukkan massa membakar Ponpes di Lumajang.

"Itu adalah berita bohong. Kami mohon masyarakat Lumajang untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya," jelas AKBP Rofik.

Kepada penyidik, ME mengakui telah mengajak korban menikah siri tanpa wali dengan mahar sebesar Rp. 300 ribu.

Baca Juga: Seorang Wanita Minta Maaf, Polisi Tegaskan Tak Terima Suap Kasus Pernikahan di Lumajang

"Setelah menikah siri, tersangka ME menyetubuhi korban sebanyak 5 kali," terang AKBP Rofik.

Dalam perkara ini tersangka ME terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal