Abadinews.id, Lumajang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang resmi menahan oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) inisial ME di Candipuro Kabupaten Lumajang.
ME diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur tanpa sepengatahuan orang tua si gadis tersebut.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap Peredaran Narkoba dan Tangkap Lima Tersangka
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyatakan bahwa penahanan ME dilakukan sudah sejak 2 Juli 2024 untuk proses penyelesaian perkara.
"Proses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Saat ini, 6 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang," tutur AKBP Rofik, Rabu (03/07).
Lebih lanjut, AKBP Rofik menghimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan berita bohong (hoax) yang beredar terkait kasus ini.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap Kasus Narkoba dan Tangkap Tersangka Pengedar Sabu
Terlebih jelas Kapolres Lumajang banyaknya video viral di Youtube yang menunjukkan massa membakar Ponpes di Lumajang.
"Itu adalah berita bohong. Kami mohon masyarakat Lumajang untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya," jelas AKBP Rofik.
Kepada penyidik, ME mengakui telah mengajak korban menikah siri tanpa wali dengan mahar sebesar Rp. 300 ribu.
Baca Juga: Polres Lumajang Bongkar Ladang Ganja dan Tangkap 20 Tersangka di Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
"Setelah menikah siri, tersangka ME menyetubuhi korban sebanyak 5 kali," terang AKBP Rofik.
Dalam perkara ini tersangka ME terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (4U)
Editor : hadi