Polda Jatim

Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Tersangka Tipu Gelap Projek Apartemen Surabaya

avatar abadinews.id
Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tipu gelap
Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tipu gelap

Abadinews.id, Surabaya – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Surabaya akhirnya diungkap oleh Polda Jatim.

Hasil ungkap kasus tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan atas nama H, selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara (BWN).

Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia

Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto, bersama Kasubdit IV Renakta pada Ditreskrimum Polda Jawa Timur saat konferensi pers.

“Dalam kasus duagaan tipu gelap ini Polda Jatim berhasil mengamankan satu tersangka berinisial H selaku Direktur Utama PT. BWN,” tutur Kombespol Dirmanto.

Kombespol Dirmanto menambahkan, terungkapnya kasus dugaan tipu gelap ini karena adanya laporan dari korban atas nama LD.

“Jadi LD ini korban yang pada tanggal 28 Maret 2023 karena merasa dirugikan atas tindakan tersangka H,” jelas Kombespol Dirmanto.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa, tersangka H selaku Direktur Utama PT BWN menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia dengan membuat brosur serta mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen.

Untuk menarik pembeli, tersangka ini menjelaskan bahwa apartemen yang akan dibangun lokasi strategis berada di tengah kota dan dekat dengan mal eastcoast, dekat kampus dan harga lebih murah menggunakan sistem inhouse.

AKBP Wahyu mengatakan, korban akhirnya tertarik melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali angsuran sejak Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020.

Namun lanjut AKBP Wahyu, diketahui bahwa belum ada ijin pembangunan Apartemen Eastcovia serta lokasi tanah masih milik orang.

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79

“Olehkarenya korban merasa dirugikan hingga mencapai Rp. 342 juta lebih," tegas AKBP Wahyu.

Masih kata AKBP Wahyu, untuk unit yang sudah terjual sudah mencapai 112 orang pembeli.

“Total nilai kerugian dari para pembeli mencapai Rp. 8,5 milyar lebih,” terang AKBP Wahyu.

Ia membeberkan kronologi kasus ini dimana pada bulan Maret 2017 terlapor H mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen di Ciputra World pengenalan progres pembangunan apartemen Eastcovia.

Audien yang hadir dari berbagai broker properti yang akan membantu menjualkan apartemen Eastcovia yang selanjutnya salah satu broker inisial AC menjelaskan secara lisan kepada pelapor bahwa lokasi apartemen ini strategis di tengah kota.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Enam Komplotan Spesialis Curanmor

"Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, satu lembar asli brosur apartemen Eastcovia The Ultimate Eco Living Complex, satu lembar formulir pemasaran, satu lembar asli pemesanan unit serta beberapa barang bukti lain," katanya.

Terhadap peristiwa ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Jawa Timur untuk lebih berhati hati dalam membeli aset berupa tanah, rumah, apartemen atau bangunan lainnya agar betul betul dicek atas kelengkapan dokumen, surat kepemilikan maupun developer yang melakukan pembangunan agar tidak menjadi korban penipuan," ujarnya.

Selain itu bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka H selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara dapat melapor ke Polda Jatim. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal