abadinews.id, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, BNN Provinsi Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 65,51 Gram Sabu di Surabaya
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) tersebut, petugas mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan 15 orang dinyatakan positif narkoba, sedangkan empat orang lainnya dinyatakan negatif.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dari empat orang yang hasil tes urinenya negatif, dua orang di antaranya ditemukan membawa barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 0,35 gram.
Dengan demikian, sebanyak 17 orang selanjutnya diproses melalui mekanisme asesmen terpadu di BNN Kota Surabaya untuk menentukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dua orang lainnya yang dinyatakan negatif berdasarkan tes urine dan tidak ditemukan barang bukti narkotika pada dirinya dikembalikan kepada pihak keluarga.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (15/10/2026), yang turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Surabaya dan Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hu., serta awak media.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 52 paket kecil berisi sabu yang diduga siap diedarkan, 54 alat isap sabu atau bong, tiga timbangan digital, 26 pipet kaca, dua brankas, satu papan atau alat pencatatan, dua buku rekapan, serta 11 unit telepon genggam.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu mesin pres, 29 plastik pembungkus, 56 klip plastik bekas pakai, 39 korek api gas, satu karung klip plastik kosong, delapan alat atau benda lain yang disebutkan dalam inventaris barang bukti, serta sejumlah barang lainnya yang diperlihatkan kepada awak media.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
AKBP Irwan menegaskan, penindakan yang dilakukan tidak akan berhenti pada kegiatan penggerebekan dan pengamanan orang-orang yang diduga terlibat. Pihaknya berkomitmen melanjutkan pengembangan untuk mengungkap sumber pasokan maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penindakan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” demikian penegasan Kapolres dalam keterangannya.
Sebagai tindak lanjut penindakan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama unsur terkait mendirikan dua pos di kawasan Sidotopo. Pos tersebut berada di sekitar perempatan di sisi barat dan pertigaan ke arah timur wilayah yang menjadi perhatian petugas.
Pendirian pos dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lingkungan setempat setelah kegiatan penindakan berlangsung.
Menurut AKBP Irwan, keberadaan pos tersebut bersifat situasional dan akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan di lapangan. Tidak menutup kemungkinan pos-pos tersebut dipertahankan secara permanen apabila dinilai diperlukan untuk mendukung pengamanan dan pencegahan peredaran narkoba.
Personel yang bertugas melibatkan unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kepolisian sektor terkait, unsur Polda Jawa Timur, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Selain penjagaan pos, kepolisian juga akan mengintensifkan patroli rutin di wilayah tersebut. Langkah ini diharapkan mampu mencegah munculnya kembali aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kepolisian juga berencana menggandeng tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, serta warga sekitar agar pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi menjadi gerakan bersama untuk menjaga lingkungan.
Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan layanan asesmen terpadu terhadap 17 orang yang diajukan untuk mendapatkan penilaian lebih lanjut.
Asesmen tersebut meliputi aspek medis dan hukum yang dilakukan oleh tim asesmen terpadu. Dari hasil penilaian itu, ke-17 orang dikategorikan sebagai penyalah guna narkotika dan/atau pecandu narkotika.
Baca Juga: Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Ganja 41,8 Gram, Seorang Pemuda Diamankan
“Berdasarkan hasil asesmen medis dan asesmen hukum yang dilakukan oleh tim asesmen terpadu, kami menyimpulkan bahwa 17 orang tersebut dikategorikan sebagai penyalah guna narkotika dan/atau pecandu narkotika,” jelas Heru.
Atas dasar hasil asesmen tersebut, BNN Kota Surabaya merekomendasikan seluruhnya untuk menjalani rehabilitasi rawat inap.
Heru menyampaikan bahwa rekomendasi rehabilitasi diberikan berdasarkan hasil asesmen terpadu yang telah dilakukan. Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya agar penyalah guna dan pecandu narkotika mendapatkan layanan pemulihan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek pemulihan bagi orang-orang yang berdasarkan asesmen membutuhkan rehabilitasi.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kota Surabaya yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan dukungan terhadap upaya menjadikan kawasan Sidotopo sebagai Kampung Bersih dari Narkoba atau Kampung Bersinar.
Pemkot Surabaya menyatakan telah memiliki sejumlah program yang dapat diarahkan untuk mendukung perubahan sosial dan pemberdayaan masyarakat di kawasan tersebut.
Program yang disiapkan antara lain pelatihan keterampilan, pendampingan, serta upaya mendorong warga agar memiliki kegiatan produktif dan peluang ekonomi yang lebih baik.
Langkah pemberdayaan itu dinilai penting untuk mendukung upaya pencegahan narkoba secara berkelanjutan. Penanganan persoalan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman dan sehat.
Pemerintah kota berharap warga setempat dapat terlibat aktif dalam berbagai program yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengembangkan kemampuan, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat ketahanan sosial di lingkungannya.
Sinergi antara kepolisian, BNN, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ungkap Peredaran 89,81 Gram Sabu, Seorang Residivis Ditangkap
AKBP Irwan menegaskan bahwa persoalan narkotika merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur masyarakat. Karena itu, pemberantasan narkoba di Sidotopo akan dilaksanakan melalui pendekatan terpadu yang menggabungkan langkah preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan menjalankan tugas penegakan hukum dan pengawasan keamanan. BNN berperan dalam asesmen, rehabilitasi, serta upaya pencegahan sesuai kewenangannya. Sementara itu, Pemkot Surabaya mendukung melalui program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Keterlibatan tokoh masyarakat, perangkat wilayah, dan warga juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan lingkungan sekaligus membangun kesadaran bersama tentang bahaya narkotika.
Kapolres menyebut keberadaan pos bersama masyarakat sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mengubah kondisi lingkungan menjadi lebih baik. Kawasan yang selama ini menjadi perhatian dalam penindakan diharapkan dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Selain itu, masyarakat dan awak media dipersilakan berpartisipasi memberikan informasi maupun dukungan yang dapat membantu upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Menurutnya, keberhasilan mewujudkan Kampung Bersinar tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian atau BNN. Diperlukan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, termasuk dukungan warga dalam menjaga lingkungan dan melaporkan dugaan aktivitas narkotika melalui saluran yang tepat.
Melalui langkah terpadu tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama BNN, Pemkot Surabaya, dan unsur terkait berharap kawasan Sidotopo dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, produktif, serta terbebas dari ancaman narkotika.
Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dua pendekatan yang berjalan beriringan, yakni penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana dan pemulihan bagi penyalah guna yang direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
Dengan pengawasan berkelanjutan, patroli rutin, penguatan peran masyarakat, dan program pemberdayaan warga, target menjadikan Sidotopo sebagai Kampung Bersinar diharapkan dapat diwujudkan secara bertahap dan berkesinambungan.(Red)
Editor : Redaksi