Abadinews.id, Kota Kediri - Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Sabu dan pil dobel L, yang meresahkan masyarakat di Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan dari kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan inisial WS (32), DW (34), ID (42), AI (33) dan AG (21).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap Tersangka Jual Miras Oplosan Es Moni
Selain mengamankan 5 tersangka, Polisi juga berhasil menyita barang bukti Sabu seberat 5,24 gram serta 40.018 butir pil dobel L dari tangan para tersangka.
“Berkat Informasi dari Masyarakat, kita bisa mengungkap peredaran Narkoba serta berhasil mengamankan 5 Orang tersangka, pengedar Narkotika,” tutur Iptu Bowo Tri Kuncoro, Rabu (05/06/24).
Penangkapan para tersangka pelaku pengedar Narkoba ini dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
TKP pertama di Kec. Pesantren Kota Kediri 1 tersangka, kemudian dari hasil pengembangan di tangkap 3 tersangka dengan TKP di Kec. Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ringkus Pelempar Narkoba ke Lapas Kelas ll Kediri
“Kemudian di kembangkan lagi dengan TKP Kecamatan Puncu berhasil diamankan 1 Orang tersangka,” terang Iptu Bowo.
Dari lima tersangka itu, kata Iptu Bowo diduga semuanya merupakan pengedar, baik Narkoba jenis Sabu maupun Okerbaya.
Selain itu lanjut Iptu Bowo, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, berupa bong alat hisap Sabu, plastik klip, hanphone serta botol plastik tempat menyimpan Pil dobel L.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Pengedar Narkoba dan 22 Ribu Pil LL
Meski sudah berhasil mengamankan 5 tersangka, Iptu Bowo mengaku Satresnarkoba Polres Kediri Kota masih memburu yang menjadi pemasok para tersangka itu.
"Untuk asal barang haram tersebut masih kita dalami," jelas Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang Narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L akan dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. (4U)
Editor : hadi