Bareskrim Polri

Pengamat Militer CRB Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

avatar abadinews.id
Kepala bagian penerangan umum divisi Humas Polri Kombespol Erdi A Chaniago
Kepala bagian penerangan umum divisi Humas Polri Kombespol Erdi A Chaniago

Abadinews.id, Jakarta - Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.

Dalam laporan bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani.

Baca Juga: Mantan Kabareskrim Polri: Publik Sabar dan Tak Berasumsi Soal Kasus Vina

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombespol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut.

"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," tutur Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/02/24).

Baca Juga: Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati

Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.

"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," jelas Erdi.

Baca Juga: Kapolri Beri Arahan di Rakernis Bareskrim Polri

Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.(4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal