- 18:44:09 KAI Daop 8 Hadirkan Diskon 20% A-MEIzing Surabaya
- 13:27:13 Tragedi Ledakan Balon Udara, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Ada Oknum Perangkat Desa
- 13:09:26 Kapolres Tanjung Perak Terima Penghargaan dari PT DLU Kategori Fasilitator
- 11:34:00 Polres Malang Tangkap Mantan Kades Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa
- 11:24:50 Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Oknum PNS dan 6 Orang Diduga Terlibat Pesta Pil Ekstasi
- 11:14:35 Polres Tanjung Perak Peduli Sesama Gelar Jum'at Curhat
- 11:06:21 Satreskrim Polres Ngawi Tangkap 3 Tersangka Sindikat Ilegal Logging
- 10:58:13 Kapolres Gresik dan Bupati Hadiri Pembukaan Job Fair 2024
- 10:48:44 Polres Gresik Gelar Binrohtal Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme Personil
- 10:40:30 Kapolda Jatim Kunjungan ke PT Aplus Pasific dan Tanam 3000 Pohon
Ellen Sulistyo
Abadinews.id, Surabaya - Ellen Sulistyo Tergugat 1 dalam perkara Gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza terlibat adu mulut dengan salah satu wartawan yang biasa meliput di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari informasi yang dihimpun media ini, kejadian itu terjadi pada Rabu (06/12) sore saat PN Surabaya sudah sepi pengunjung.
Awal kejadian diketahui, Ellen Sulistyo memasuki ruang mediasi, yang diketahui tidak semua pengunjung diperbolehkan masuk diruang tersebut.
Ketika dikonfirmasi awak media, kenapa masuk ruang mediasi, hendak bertemu siapa ?, Ellen seketika itu marah ke awak media.
"Saya ga cari siapa siapa, hanya menawarkan nasi," ucap Ellen.
Merasa tidak bersalah, awak media tersebut menjawab Ellen yang marah, dengan argumentasi kalau dirinya menjalankan tugas jurnalistik, walaupun Ellen sempat akan melaporkan yang bersangkutan dengan menyebutkan nama salah seorang pengacara berinisial B. yang diduga merupakan penasehat Hukum Ellen Sulistyo.
Sebelum terjadinya Ellen Sulistyo masuk ruang mediasi Pengadilan Negeri Surabaya, pada siangnya berlangsung sidang gugatan wanprestasi yang mana Ellen Sulistyo menjadi tergugat 1.
Sehingga diduga kedatangan Ellen Sulistyo hendak menemui pihak di Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan perkara tesebut.
Dugaan tersebut karena kedatangan Ellen ke ruang mediasi ketika PN Surabaya sudah sepi pengunjung, dan hanya ada beberapa wartawan yang lagi rehat usai melakukan tugas peliputan di PN Surabaya.
Perkara Sangria Resto menjadi perhatian publik, karena ada beberapa pihak yang turut tergugat yakni KPKNL Surabaya dan Kodam V/Brawijaya. sehingga banyak pihak yang berharap agar hakim bersikap netral dan memutuskan perkara berdasarkan fakta dan bukti bukti yang dihadirkan di persidangan.
Dalam menangani perkara, Komisi Yudisial (KY) menegaskan hakim dilarang bertemu para pihak berperkara diluar persidangan, dan hakim dituntut untuk selalu berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).(4U)
- Selasa
- 02 April 2024
Korem 084/BJ dan Kodim Jajaran Gelar Bazar Ramadhan 1445H / 2024M
- Selasa
- 19 Maret 2024
Kumdam V Brawijaya Beri Penyuluhan Hukum Prajurit, PNS TNI AD dan Persit
- Selasa
- 20 Februari 2024
Laporkan Suami APP Seorang Dokter, Istri Alami Luka Memar
- Selasa
- 23 Januari 2024
Saksi Tidak Ketahui Fakta Kasus, Hanya Dengarkan dari Ellen Sulistyo
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Senin : 30 Desember 2019
Satu dari Dua Korban Terseret Arus di Coban Cinde Ditemukan
- Selasa : 05 Desember 2023
Pembukaan Diklat Satpam Pusdik SWA ARMY Kualifikasi Gada Pratama
-
- Minggu : 26 November 2023
Perhutani KPH Probolinggo Peduli Pendidikan, Salurkan Dana TJSL ke TK Tunas Rimba 1 Banyuglugur
-
- Jumat : 01 September 2023
Polri Peduli Budaya Literasi, Polres Gresik Bagikan Buku ke Pelosok Desa
-
- Rabu : 18 Agustus 2021
The Alana Surabaya is Back, Majukan Dunia Pendidikan dan Pariwisata