Abadinews.id, Probolinggo - Guna menertibkan penggunaan kawasan hutan melalui sistem Perjanjian Kerjasama (PKS), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo melaksanakan edukasi kesepahaman tentang pola kerjasama kepada masyarakat desa hutan dan pihak komunitas pemerhati lingkungan Koala di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bermi. Sabtu (08/07).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menertibkan pengguna kawasan hutan supaya tertib, aman dan tidak terjadi konflik.
Baca Juga: Kajati Jatim dan Kadivre Perhutani Jatim Teken MoU Bidang Datun
Hadir dalam acara, Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB) Yayan Harianto didampingi Kepala Sub Seksi (KSS) Pengembangan Bisnis (Bangbis) Elys Ambarwati, KSS Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP), Staf Pelaksana (Sp) HKAKP Aunur Rofik Fauzi, Asisten Perhutani (Asper) Bermi Dody Setya Budi beserta jajarannya.
Hadir juga Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Krucil BKPH Bermi serta masyarakat Komunitas pemerhati lingkungan koala Desa Krucil Kecamatan Bermi.
Kasi PPB Yayan Harianto Dalam hal ini mewakili Administratur KPH Probolinggo menyampaikan bahwa dengan edukasi melalui sistem PKS ini bertujuan membantu kepentingan masyarakat yang menggunakan kawasan hutan untuk agroforestry dan lainnya supaya lebih mematuhi peraturan pemanfaat dan pengguna kawasan hutan semakin paham.
Baca Juga: Kadivre Jatim Kunjungan ke Perhutani di Sambut ADM KPH Bondowoso
“PKS ini adalah wujud dari kesepakatan kedua belah pihak antara Perhutani dengan LMDH atau masyarakat. PKS sekarang ini lain dari pada yang lain tetapi tidak ada perubahan yang signifikan karena harus diketahui Asper, Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) dan LMDH sama-sama mengetahui dan memantau, dengan konsep tidak merubah fungsi kelestarian hutan,” tutur Yayan.
Kesempatan yang sama, KSS Bangbis Elys Ambarwati menambahkan bahwa pengguna kawasan hutan harus diikat dengan PKS sesuai peraturan yang diterbitkan oleh Perhutani yang nantinya kedua belah pihak saling menguntungkan, yang sudah lama dikenal dengan sebutan Simbiosis Mutualisme.
Baca Juga: Wakadivre Jatim Lakukan Kunjungan ke Mitra Kerja Penyadap Getah Pinus
Sementaraq itu Abdul Hamid Perwakilan dari Komunitas pemerhati lingkungan Koala daerah Krucil mengatakan bahwa dengan dilaksanakan edukasi tentang penggunaan kawasan dengan sistem PKS tersebut, masyarakat khususnya wilayah pangkuan BKPH Bermi paham akan peraturan yang ada di Perhutani.
"Sehingga aman untuk menggunakan kawasan hutan serta tahu akan hak dan kewajibannya yang tertuang didalam PKS saling menguntungkan diantara kedua belah pihak," pungkasnya.(AD1)
Editor : hadi