Gugatan PMH Konsumen Puncak Merr dan CBD Dikabulkan Majelis Hakim PN Surabaya

avatar abadinews.id
Kembali lagi gugatan PMH
Kembali lagi gugatan PMH

Abadinews.id, Surabaya - Kembali lagi, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang dilakukan sejumlah konsumen Puncak Merr dan CBD terhadap PT. Surya Bumimegah Sejahtera (SBMS), selaku managemen Apartemen Puncak Permai, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada putusan yang dibacakan hakim ketua majelis Erintuah Damanik, SH., MH., yang didampingi hakim anggota Suparno dan Kadwanto, Memutuskan mengabulkan gugatan sebagian.

Baca Juga: Laporkan Suami APP Seorang Dokter, Istri Alami Luka Memar

"Mengadili, Dalam Provisi menolak tuntutan provisi tergugat, Dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya, Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,...." baca mantan hakim Medan dan Semarang, Kamis (22/06/23) saat diruang sidang Garuda 2 disaksikan pengacara tergugat dan penggugat, serta dihadiri para konsumen.

Menyatakan berakhir pembuatan surat pesanan yang ditanda tangani penggugat 1 sampai penggugat 52 dan memerintahkan tergugat untuk segera mengembalikan secara penuh dan seketika uang yang telah diserahkan kepada tergugat, lanjut hakim Damanik yang juga bersertifikasi sebagai hakim niaga dalam perkara PKPU kepailitan.

Baca Juga: Saksi Tidak Ketahui Fakta Kasus, Hanya Dengarkan dari Ellen Sulistyo

Lanjutan amar putusan yang diperintahkan majelis hakim tersebut kepada managemen puncak permai, untuk mengembalikan uang konsumen sesuai jumlah data terdapat total sekitar Rp. 20 Miliar lebih, Sebagaimana yang disampaikan pengacara Wihardadi kuasa hukum penggugat kepada wartawan.

"Keputusan pada hari ini gugatan kami dikabulkan sebagian salah materi pokoknya adalah dibatalkannya pesanan dari penggugat 1 sampai 50 dan diperintahkan kepada tergugat untuk membayar penuh dan seketika semua pelunasan yang telah diterima tergugat (PT SBMS)," kata kuasa hukum penggugat didampingi Hans ketua paguyuban dan puluhan konsumen, kepada sejumlah wartawan dihalaman pn surabaya.

Baca Juga: Ironis, Aliran Dana ke Rekening Pribadi Ellen Terbongkar oleh Saksinya Sendiri

Lebih lanjut Wihardadi menambahkan komentarnya yang mewakili 50 konsumen, Kendati dikatakannya tuntutan denda dan materi lainnya seperti tidak dikabulkan, Pihaknya tetap menyampaikan terima kasih, maupun mengatakan berencana akan ajukan gugatan perkara lainnya, terhadap managemen apartemen puncak permai, Karena disebut masih banyak konsumen lain yang ingin mencari keadilan.

"Walaupun denda dan lain-lain materi kami tidak dikabulkan, Tapi kami berterima kasih atas putusan majelis hakim pada sidang hari ini, kami yakin keputusan dan keadilan pasti akan hadir pada waktunya, kemudian ada beberapa gugatan yang terus akan kami lakukan, karena masih banyak sekali konsumen-konsumen puncak group yang belum mendapatkan keadilan seperti gelombang pertama dan kedua," pungkas pria berkepala plontos yakin kedepannya gugatan baru akan dikabulkan.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal