Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

avatar abadinews.id
Tersangka asusila diamankan Polisi beserta barang buktinya
Tersangka asusila diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Tulungagung – Seorang lelaki dengan inisial FM (41), warga Kenayan, Tulungagung telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Rabu (10/05).

FM dijemput petugas di rumahnya karena diduga telah melakukan perbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori S.H., membenarkan telah mengamankan pelaku perbuatan Asusila terhadap Anak dibawah umur inisial Bunga (15) alamat Tulungagung.

Kejadian Asusila tersebut terungkap setelah korban Bunga pada Minggu (01/01) sekira pukul 03.00 WIB bercerita kepada ES (44) bahwa dirinya sejak kelas 1 SMP telah dipaksa FM yang merupakan paman korban untuk berbuat Asusila.

Terakhir pada Sabtu (24 Desember 22) sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya.

"Berdasarkan keterangan dari Korban, selanjutnya pelapor dengan inisial ES (44) melaporkan perihal perbuatan Asusila yang dialami korban ke Polres Tulungagung," tutur Iptu Anshori, Rabu (10/05).

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Menindaklanjuti keterangan Korban dan para saksi selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

Pelaku dengan inisial FM berhasil diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu 10 Mei 2023 dirumahnya.

Adapun modus yang dilakukan Pelaku FM terhadap korban Bunga adalah untuk melampiaskan hawa nafsunya dan Korban di ancam akan di bunuh serta di bungkam kalau tidak menurutinya.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa hasil Visum et Repertum, dan pakaian korban, jelas Kasihumas.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 sebagaimana diubah dengan UURI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal