Polres Sumenep Gagalkan Penyeludupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi dan Amankan 2 Tersangka

avatar abadinews.id
Polres Sumenep amankan pelaku penyeludupan pupuk bersubsidi
Polres Sumenep amankan pelaku penyeludupan pupuk bersubsidi

Abadinews.id, Sumenep - Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., M.H., mengatakan bahwa petugas unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep menghentikan kendaraan bermuatan pupuk bersubsidi tersebut pada hari Rabu tanggal 8 Maret pekan lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., M.H., penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan tepatnya di Desa. Sendang Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.

“Pelaku penyelundupan tersebut ada 3 orang yakni berinisial H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk dan W warga Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi (DPO),” tutur AKBP Edo.

Sementara barang bukti berupa pupuk urea sebanyak 240 karung, pupuk Phonska 120 karung dengan total sebanyak 18 ton dan 2 truk serta 2 sopir saat ini sudah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan pelaku yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKBP Edo.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Menurut AKBP Edo pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang armada transportasi (truk) yang sedang melaksanakan muat barang (pupuk bersubsidi) di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

“Untuk memastikan informasi tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan,” terang AKBP Edo.

Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, lanjut AKBP Edo di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa. Sendang Kec. Prenduan Kabupaten Sumenep Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truk yang digunakan oleh terduga pelaku.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

“Dari situ kita ketahui bahwa dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi semakin kuat, lalu kami lakukan pemeriksaan dan hasilnya dua orang kami tetapkan tersangka, dan satu orang kami tetapkan DPO,” tegas AKBP Edo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara,“ tutup AKBP Edo.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal