Diduga Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bekuk Penggali Sumur

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk beserta barang buktinya

Abadinews.id, Nganjuk – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap pria terduga pengedar Narkoba, yakni AP (23) pada Senin (13/03). Pria yang berprofesi sebagai penggali sumur asal Desa Jati, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Nganjuk itu diamankan bersama barang bukti 100 butir pil koplo.

Pelaku AP (23) ditangkap saat sedang melakukan transaksi di salah satu warung kopi termasuk Desa Jetis Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk dan kedapatan membawa 100 butir pil koplo yang dikemas dalam kantong plastik.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., membenarkan penangkapan AP (23) tersebut oleh anak buahnya. Ia menyebut penangkapan pelaku berasal dari informasi yang masuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) di nomor Whatsapp 081331342003.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

“Pelaku AP bisa kami tangkap karena partisipasi masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor ke WLK. Tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tutur AKP Joko.

Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas mengingat pelaku berasal dari luar wilayah Nganjuk.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Kepada pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal