Jika Gagal Panen Petani Bondowoso Bisa Mengklaim Rp.6 Juta Per Hektar

avatar abadinews.id

Bondowoso - Menghadapi musim kemarau yang berkepanjangan beberapa petani di Bondowoso terancam gagal panen karena kekeringan. Namun begitu, para petani tidak perlu khawatir, karena Pemkab Bondowoso melalui Dinas Pertanian sudah menyediakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Ir. Winarto, Kabid Tanaman Pangan Dan Hortikultura Disperta Bondowoso, Senin (14/10/19) kepada Aawak Media mengatakan, dengan asuransi itu petani hanya membayar 20 ri premi yang diwajibkan, sedangkan 80% dibayar oleh pemerintah.

Baca Juga: Ketua DPD RI Gaungkan Revolusi Pertanian Berbasis Teknologi

“Dua puluh persen yang dibayar petani itu jumlahnya sekitar Rp. 30 ribuan per bulan,” kata Winarto yang pernah menjabat sebagai Kabid Usaha Tani Disperta Bondowoso.

Baca Juga: Ketua DPD RI Berharap Sukses Pertanian di Barru Diikuti Daerah Lain

Menurutnya, AUTP tersebut sudah berjalan dan dimanfaatkan oleh para petani di Bondowoso yang mengalami gagal panen dalam beberapa tahun terakhir. Jadi menurutnya, kalau petani mengalami gagal panen karena serangan hama penyakit, kekeringan, kebanjiran atau karena bencana lainnya, maka melalui asuransi tersebut petani bisa mengklaim sebesar Rp.6 juta per hektar. Jumlah itu, kata Winarto, diharapkan cukup untuk mengolah tanah kembali, membuat pembibitan sampai pada tanam ulang.

Selama ini, kata Winarto, selain memberikan pembinaan, perlindungan dan penguatan langsung kepada petani, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan ketahanan pangan mulai dari perbaikan saluran irigasi sebelum tanam, subsidi pupuk, pemberian benih grastis dan pembinaan budi daya oleh penyuluh sampai pada penyediaan asuransi jaminan gagal panen tersebut. Sehingga petani bisa terus berproduksi tanpa khawatir mengalami kerugian gagal panen.

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal