Kapolda Jatim Gelar Kegiatan Penyerahan DIPA TA.2021, Satker Jajaran

abadinews.id
Kapolda Jatim gelar penyerahan DIPA 2021

Surabaya, Abadinews.id - KAPOLDA, Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (07/12/20) pagi, menyerahkan DIPA Tahun Anggaran 2021 kepada Satuan Kerja (Satker) jajaran dan penandatanganan Pakta Integritas, yang dilaksanakan di Rupatama, Mapolda Jatim.

Dalam kegiatan ini, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyampaikan beberapa penekanan diantaranya, Laksanakan sosialisasi DIPA T.A. 2021 oleh masing-masing Kasatker kepada seluruh anggota dalam rangka transparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik dengan menghadirkan Bupati/ Walikota, Ketua DPRD, LSM, Toga dan Tomas.

Baca juga: Kapolda Jatim Buka Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 16 Besar Zona Timur

Serta Gunakan anggaran DIPA T.A. 2021 sesuai dengan peruntukannya secara ekonomis, efektif, efisien dan akuntabel sehingga dapat terwujud Good Governance dan Clean Governance.

Baca juga: Satgas Pamwil Korem 084/BJ Amankan Kunjungan Presiden RI, Operasi Pengamanan VVIP Berjalan Lancar

Para Kasatker harus memahami mekanisme penggunaan anggaran sesuai peraturan Dirjen Perbendaraan Nomor PER-06/2009 Tanggal 11 Pebruari 2009 Tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN di Lingkungan Polri untuk meminimalisir kesalahan dalam penggunaannya.

Susun Disbursement Plan dari awal tahun anggaran secara sistematis berdasarkan Procurement Plan dan kalender kegiatan sebagai dasar dalam pelaksanaan dan pengawasan realisasi penyerapan anggaran guna menghindari penumpukan kegiatan dan realisasi anggaran pada akhir tahun anggaran.

Baca juga: Wapres RI Hadiri International Conference on Applied Scences, Education and Technology 2024

Efektifkan peran pembina teknis pembangunan Gedung Negara dari dinas pekerjaan umum setempat dalam pelaksanaan pembangunan/ renovasi gedung negara serta libatkan pembina fungsi dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.

Identifikasi pelaksanaan kegiatan yang pengadaannya melalui proses lelang (Tender), penunjukan langsung atau Swakelola sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Segera melaksanakan proses lelang pengadaan barang dan Jasa setelah DIPA petikan T.A. 2021 diterima.  (Ki SJ)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru