abadinews.id, Surabaya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya terus mengembangkan penyidikan kasus jaringan penipuan daring (scamming) internasional yang berhasil diungkap dalam operasi besar beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Hoax, Muncul Pemberitaan Penangkapan Narkoba Tanpa Klarifikasi di Sidoarjo
Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai negara.
Dari total 45 orang yang ditangkap, terdiri atas 30 warga negara China, 4 warga negara Jepang, 7 warga negara Taiwan, dan 3 warga negara Indonesia (WNI).Kami berkomitmen untuk menuntaskan proses penyidikan kasus ini.
Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan kepolisian Jepang dan kepolisian China yang difasilitasi melalui hubungan kerja sama internasional untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan kejahatan ini,” ujar Luthfie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban yang berada di Jepang.
Dalam waktu dekat, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap korban di China guna memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi besar dalam upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara yang telah merugikan banyak korban.
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda-beda, mulai dari operator, pencari target, hingga pihak yang bertugas mengelola hasil kejahatan.
Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Toko Emas Pacar Keling
Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus mengusut tuntas jaringan tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang masih beroperasi, baik di dalam maupun luar negeri.
Penyidik juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mengungkap alur transaksi dan jaringan komunikasi yang digunakan para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga menjalankan aksi penipuan dengan berbagai modus, di antaranya menawarkan investasi fiktif, pekerjaan palsu, hingga menyamar sebagai pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari korban.
Aktivitas tersebut dilakukan melalui berbagai platform digital dan media komunikasi daring.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, dokumen pendukung, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Bazar Penerimaan Barang Bukti,1050 Unit Sepeda Motor Siap Di Serahkan
Seluruh barang bukti saat ini masih menjalani proses pemeriksaan forensik digital guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai tawaran mencurigakan yang diterima melalui media sosial, aplikasi pesan instan, maupun platform digital lainnya.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah memberikan data pribadi, informasi perbankan, ataupun melakukan transfer dana tanpa memastikan keabsahan pihak yang berkomunikasi.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan kepolisian berkomitmen menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan siber internasional tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)
Editor : Redaksi